Demi Publik Lebih Tahu Informasi Hukum Kepemiluan, Bawaslu Grobogan Kelola JDIH dengan Cara Ini
|
Purwodadi - Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, perlu adanya penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) di tingkat Bawaslu. Pesan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti. Transparansi diperlukan karena masyarakat dapat memperoleh dokumen dan informasi hukum kepemiluan secara mudah melalui laman JDIH Bawaslu.
"Pentingnya implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH perlu dipedomani dengan baik, sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi baik untuk kepentingan penelitian, analisis, maupun kebutuhan publik lainnya dapat dengan mudah mengakses JDIH," tutur Diana.
Pesan ini disampaikan dalam acara Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH dan Pembuatan Abstrak Produk Hukum yang diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (28/04/2026).
Bawaslu Kabupaten Grobogan yang mengikuti kegiatan daring ini yaitu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim beserta dua orang Staf Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Oktavia. Kegiatan ini juga diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Lebih lanjut Diana menyampaikan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melakukan studi tiru terkait pengelolaan JDIH ke Kementerian Hukum dan berencana akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Urgensi Pengelolaan JDIH
Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Ucu Saepurridwan dalam paparannya menyampaikan pentingnya pengelolaan JDIH sebagai pusat dokumentasi dan publikasi produk hukum Bawaslu yang valid.
"Kita ketahui bersama JDIH tidak hanya berfungsi sebagai media penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga sebagai sarana pelayanan informasi hukum kepada masyarakat serta bagian dari jaringan dokumentasi hukum nasional," tegas Kang Ucu sapaan Ucu Saepurridwan.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan pentingnya kualitas produk hukum. Dalam penyusunan abstrak harus mampu menggambarkan isi pokok suatu produk hukum secara ringkas.
"Kualitas abstrak yang mencerminkan gambaran isi pokok suatu produk hukum dapat mempermudah masyarakat memahami substansi dokumen. Sehingga masyarakat tanpa membaca isi produk tersebut sudah paham," tambah Kang Ucu.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Ayatullah. Ia menjelaskan secara teknis pengelolaan sistem JDIH, mulai dari mekanisme login operator dan verifikator, penginputan dokumen hukum, pengelolaan menu dokumen hukum, putusan, hingga monografi hukum.
"Dalam pengelolaan JDIH setiap operator memiliki kewenangan untuk mengelola dokumen sesuai tugasnya masing-masing melalui backend JDIH menggunakan username dan password yang telah diberikan," Kata Yayat sapaan Ayatullah.
Yayat menambahkan agar seluruh produk hukum yang diunggah dalam JDIH wajib memiliki watermark sesuai ketentuan Surat Edaran terkait pengelolaan JDIH. Watermark ditempatkan pada bagian bawah dokumen dengan mencantumkan website utama serta identitas unit yang menerbitkan dokumen tersebut.
Merespon hal tersebut, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan akan segera menindaklanjuti arahan yang disampaikan dalam paparan diskusi tadi.
"Bawaslu Kabupaten Grobogan memang belum memiliki website JDIH secara khusus, akan tetapi telah lebih dulu memiliki akun media sosial yang dalamnya terdapat produk JDIH. Ini kami rasa dapat menjadi media awal untuk mempublikasikan produk JDIH yang dapat ditautkan ke website Utama Bawaslu Kabupaten Grobogan," tegas Uly, sapaan Moh. Syahirul.
Dengan adanya kegiatan ini, harapannya Bawaslu Kabupaten Grobogan dapat menyusun abstak produk hukum yang baik serta adanya peningkatan pengelolaan laman media sosial JDIH yang lebih baik lagi.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan