Asah Kepekaan Demokrasi, Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Grobogan Bedah Kasus Pengawasan Pemilu
|
Purwodadi – Membentuk generasi muda yang sadar demokrasi tidak cukup hanya dengan memahami teori. Diperlukan ruang belajar yang mendorong keberanian berpikir kritis, kemampuan menganalisis persoalan, serta kesadaran untuk mengambil peran dalam menjaga integritas pemilu. Semangat inilah yang mewarnai latihan lanjutan Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Grobogan di Sanggar Saka Adhyasta Pemilu, Sabtu (27/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah siswa/i dari berbagai sekolah tingkat atas di lingkungan Kabupaten Grobogan. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai peran pramuka dalam pengawasan partisipatif pemilu yang disampaikan oleh Mabisaka Adhyasta Pemilu, Amal Nur Ngazis.
Dalam pemaparannya, Amal menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mengawal proses demokrasi. Pramuka tidak hanya menjadi wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab, tetapi juga dapat mengambil peran sebagai penggerak kesadaran masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
“Pramuka memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari pengawasan partisipatif. Melalui Saka Adhyasta Pemilu, adik-adik tidak hanya belajar tentang pemilu, tetapi juga dilatih untuk peka terhadap potensi pelanggaran dan berani mengambil sikap sesuai aturan,” ujar Amal.
Materi tersebut kemudian diperdalam melalui sesi bedah kasus yang mengajak peserta memahami berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pemilu. Sejumlah kasus yang dibahas meliputi pemasangan alat peraga kampanye, praktik politik uang, serta pelaksanaan kampanye.
Untuk membangun suasana belajar yang interaktif, peserta dibagi menjadi tiga kelompok. Setiap kelompok memperoleh kasus untuk didiskusikan berdasarkan regulasi yang berlaku, kemudian merumuskan langkah yang semestinya dilakukan apabila menemukan persoalan serupa di lapangan.
Diskusi tersebut mendorong peserta untuk tidak sekadar mengidentifikasi dugaan pelanggaran, tetapi juga memahami batasan peran pengawas partisipatif. Peserta diajak membedakan tindakan yang melanggar ketentuan, menelaah aturan yang relevan, serta menentukan langkah yang tepat, termasuk mendokumentasikan informasi dan meneruskannya kepada Bawaslu sesuai prosedur.
“Melalui bedah kasus ini, kami ingin peserta terbiasa berpikir kritis dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ketika menemukan dugaan pelanggaran, mereka harus memahami ketentuannya terlebih dahulu, mengumpulkan informasi secara tepat, dan melaporkannya melalui jalur yang sesuai,” lanjut Amal.
Metode diskusi kelompok menjadi bagian penting dalam latihan tersebut. Peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pendapat, bertukar sudut pandang, serta menguji pemahaman mereka terhadap regulasi melalui persoalan yang dekat dengan praktik kepemiluan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan