Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Daerah Diminta Mulai Cerewet Soal Pilkada

-

Bawaslu menggelar Rakornas Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan bawaslu yang diikuti Bawaslu Prov dan Kab/Kota seluruh Indonesia

Grobogan - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta Bawaslu daerah untuk tancap gas publikasi edukasi jelang Pilkada Serentak 2024. Lolly Suhenty meminta Bawaslu daerah belajar dari evaluasi publikasi sepanjang Pemilu 2024.

Berdasarkan data Jajak Pendapat Litbang Kompas, ternyata masih sedikit publik yang mengetahui informasi soal larangan dalam Pemilu kemarin.

Pimpinan Bawaslu RI itu mengungkapkan jajak pendapat tersebut itu merilis hanya 4,6 persen publik yang mengetahui apa itu larangan kampanye di dalam pemilu. Lebih lanjut dia mengatakan 32,5 persen menyatakan tidak tahu larangan soal kampanye semuanya dan 62,9 persen tahu sebagian.

"Situasi hari ini, upaya publikasi pemberitaan kita bisa refleksikan dari hasil Jajak Pendapat Kompas, yang mana potret masih rendah literasi publik soal Pemilu. Hasil jajak pendapat ini melecutkan apa yang kurang dari pemberitaan kita. Kok hanya 4,6 persen yang tahu larangan kampanye," jelas Lolly dalam  Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024, pada Senin (1/4/2024).

Untuk itu, Lolly mendorong perlu evaluasi publikasi dan pemberitaan Bawaslu pada Pemilu lalu, supaya nanti edukasi ke publik lebih bagus pada penyelenggaran Pilkada 2024 pada akhir tahun nanti.

-

Perbaikan dan evaluasi publikasi pada Pilkada nanti sangat penting, apalagi kata Lolly, rezim regulasi Pilkada beda dengan rezim regulasi Pemilu.

"Tata cara prosedur beda, regulasi beda Pemilu dan Pilkada. Kan Pilkada pakai regulasi UU Nomor 10 tahun 2016. Publik nggak peduli soal regulasi itu, publik tahunya ini pesta demokrasi," jelas Lolly.

Anggota Bawaslu RI itu mengatakan menjelang tahapan Pilkada, maka Bawaslu harus mulai gencar publikasi berkaitan dengan pesta demokrasi daerah tersebut.

Bawaslu, ujarnya, mestinya sudah geser fokus pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada, pengawasan ad hoc kecamatan dan tahapan lainnya.

"Akun Bawaslu harus sudah mulai bicara Pilkada, harus gerak ke Pilkada. Saat ini kita pikirkan PHPU di Mahkamah Konstitusi, tapi jangan lupa untuk langsung bergeser ke Pilkada. Aktifkan seluruh grup untuk publikasi soal Pilkada," kata dia.

Penulis dan Foto : Alif