Bawaslu Grobogan Beri Imbauan ke KPU dan Partai Politik
|
Grobogan- Jelang pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik, Bawaslu Grobogan mengirimkan surat imbauan, Jumat(22/07/2022).
Surat ini dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan dan 20 Partai Politik di Grobogan. Mengingat pendaftaran partai politik akan dimulai tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2022.
Baik KPU Grobogan dan partai politik sudah menerima surat imbauannya. Partai tersebut adalah Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Dalam surat tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan diimbau agar memperhatikan beberapa hal, di antaranya agar memaksimalkan sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai pendaftaran peserta pemilu serta tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada partai politik di Kabupaten Grobogan, serta melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan surat untuk partai politik diimbau agar partai politik tidak melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa atau jabatan lainnya.
Kegiatan ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Grobogan sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengawasan untuk menepis terjadinya pelanggaran khususnya pada pendaftaran partai politik.