Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Tutup Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tahun 2021

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan kembali menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui acara Rembug Pemilu (Rumpi) di kantornya, Jl. P. Tendean No.26 Purwodadi, Jumat (17 Desember 2021).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim mengungkapkan, program sosialisasi melalui media sosial ini untuk memberikan pemahaman dan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pilkada.

"Sosialisasi telah kita mulai sejak bulan Maret dan Desember ini menjadi sosialisasi yang terakhir di tahun 2021. Beragam tema telah kita sampaikan, baik tentang sengketa proses Pemilu atau Pilkada," ungkapnya.

Rumpi yang dipandu host Ryan Puspita dan disiarkan secara langsung di youtube Bawaslu Kabupaten Grobogan ini membahas tentang "Identifikasi Permasalahan Pemilu dan Pilkada dalam Ranah Sengketa."

Moh. Syahirul Alim menambahkan, identifikasi permasalahan pada sengketa antar peserta dengan peserta lainnya (PSAP) merupakan permasalahan Pemilu dan Pilkada selain dari pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etik, sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan sengketa mengenai penetapan hasil pemungutan suara.

"Identifikasi permasalahan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme PSAP itu terdapat pada tahapan kampanye, masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara," tambahnya.

Dia melanjutkan, untuk penanganan pelanggaran administrasi Pemilu mekanismenya menggunakan adjudikasi dan produknya berupa putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sedangkan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi Pilkada melalui klarifikasi dan produknya adalah rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Khusus pelanggaran etik ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pelanggaran pidana Pemilu atau Pilkada putusannya dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai upaya hukum terakhir," pungkasnya.

Sebagai informasi, rumpi yang sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB ditunda menjadi pukul 14.00 WIB karena ada kendala teknis.

Penulis: Syahirul

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita