Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Gelar Konsolidasi Demokrasi dan FISIPOL Bersama DPC PKB

-

Foto bersama di DPC Partai Kebangkitan Bangsa selepas konsolidasi demokrasi, Selasa (10/2/2026).

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi, silaturahmi, dan Forum Silaturahmi Partai Politik (FISIPOL) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPC PKB Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari upaya penguatan komunikasi dan sinergi antara Bawaslu dan partai politik.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Grobogan, yaitu Moh. Syahirul Alim selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Desi Ari Hartanta selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, serta Agus Purnama selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat.

Dalam pertemuan ini, salah satu poin pembahasan yang mengemuka adalah terkait pergantian kepengurusan DPC PKB Kabupaten Grobogan. Bawaslu Kabupaten Grobogan menegaskan pentingnya tertib administrasi kepartaian, khususnya dalam memastikan kesesuaian data kepengurusan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, forum juga membahas peran strategis partai politik dalam pendidikan politik masyarakat. Disampaikan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas demokrasi melalui pendidikan politik, khususnya bagi generasi Z dan pemilih pemula. Dalam kesempatan tersebut, DPC PKB Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa PKB memiliki program pendidikan politik yang menyasar generasi muda sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran politik sejak dini.

Bawaslu Kabupaten Grobogan menyambut baik inisiatif tersebut dan mendorong adanya sinergi antara partai politik dan Bawaslu dalam pelaksanaan pendidikan politik masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman pemilih mengenai hak dan kewajiban politik, serta mendorong partisipasi politik yang cerdas dan bertanggung jawab.

Isu lain yang turut dibahas dalam forum ini adalah wacana sistem pemilihan kepala daerah secara terbuka dan tertutup. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa isu ini masih memerlukan kajian lebih lanjut, baik dari aspek hukum, demokrasi, maupun dampaknya terhadap partisipasi masyarakat.

Meski demikian, ditegaskan bahwa fungsi penyelenggara pemilu tetap berjalan, baik dalam sistem pemilihan terbuka maupun tertutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan peran sebagai penyelenggara teknis, sementara Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi dan FISIPOL ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan berharap komunikasi dan kerja sama dengan partai politik dapat terus terjalin dengan baik. Sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan partai politik diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi serta mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Penulis: Lilis Dwi

Editor: Humas Bawaslu Grobogan