Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Selasa Menyapa Bahas Tafsir Hukum Pencalonan Mantan Terpidana

-

Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim, dan dua orang staf Lilis Dwi dan Arief saat mengikut Selasa Menyapa, Selasa (10/2/2026).

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan turut berpartisipasi dalam kegiatan Selasa Menyapa Edisi 16 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Jawa Tengah. Kegiatan ini mengangkat tema “Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024”.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim, bersama stafnya, sebagai bentuk komitmen penguatan kapasitas dan pemahaman hukum kepemiluan pasca Pemilu 2024.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menekankan Selasa Menyapa merupakan forum strategis untuk refleksi dan pengayaan pemahaman jajaran pengawas pemilu. Menurutnya, isu pencalonan mantan terpidana merupakan persoalan yang berulang dalam setiap pemilu dan membutuhkan kesamaan pemahaman agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pengawasan.

“Kesalahan dalam tahapan pencalonan dapat berdampak panjang hingga sengketa dan pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara cermat sejak awal,” ujar Muhammad Amin.

Pengantar kegiatan disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Aryanti, yang menjelaskan Selasa Menyapa kembali diaktifkan sebagai bagian dari penguatan literasi hukum dan konsolidasi kelembagaan. Ia menegaskan bahwa tahapan pencalonan memiliki dampak administratif dan hukum yang besar sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih sistematis dan terdokumentasi dengan baik.

Sebagai narasumber, Tenaga Ahli Bawaslu RI Kurniawan, memaparkan tafsir hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Pileg 2024 yang berkaitan dengan pencalonan mantan terpidana. Ia menekankan bahwa putusan MK harus dipahami secara utuh, baik dari amar putusan maupun pertimbangan hukumnya.

Kurniawan menjelaskan terdapat sejumlah persoalan utama dalam kasus pencalonan mantan terpidana, antara lain kejujuran calon, ketidaklengkapan norma, perbedaan tafsir regulasi, serta belum terintegrasinya sistem informasi antar-instansi. Menurutnya, pengawasan pencalonan tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi perlu dilakukan secara aktif dan progresif.

Menanggapi kegiatan tersebut, Moh. Syahirul Alim menyampaikan partisipasi Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam Selasa Menyapa menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas, khususnya dalam menghadapi potensi permasalahan hukum pada tahapan pencalonan di pemilu mendatang.

“Penguatan literasi hukum melalui forum seperti Selasa Menyapa sangat penting sebagai bekal pengawasan ke depan, agar potensi sengketa dapat dicegah sejak awal tahapan,” ujarnya.

Kegiatan Selasa Menyapa Edisi 16 ditutup oleh Diana Aryanti, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan menegaskan kegiatan ini akan terus dilanjutkan dengan tema-tema strategis lainnya. Diharapkan, hasil diskusi dapat menjadi bahan pembelajaran bersama dalam meningkatkan profesionalitas dan kualitas pengawasan pemilu, termasuk di Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Penulis: Lilis Dwi

Editor: Humas Bawaslu Grobogan