Bawaslu Kabupaten Grobogan Kembali Menggandeng Organisasi Perempuan
|
Grobogan – Bawaslu Kabupaten Grobogan pada triwulan pertama tahun 2022 ini terus menggalakkan kegiatan menggandeng stakeholder sebagai langkah melebarkan sayap pengawasan partisipastif.
Setelah sebelumnya pada tanggal 6 Februari 2022 Bawaslu Kabupaten Grobogan menggandeng PC Fatayat NU Kabupaten Grobogan, dan tanggal 10 Maret 2022 menggandeng TP PKK Kabupaten Grobogan, maka pada Ahad 20 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Grobogan.
Bertempat di SMA Muhammadiyah Purwodadi, kegiatan penandatanganan ini bertepatan dengan acara Pertemuan Triwulan PCA Se-Kabupaten Grobogan yang dihadiri kurang lebih 25 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, M.SI yang hadir secara langsung menyampaikan terima kasih yang tidak terhingga kepada ‘Aisyiyah yang telah terbuka menerima kehadiran Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk melakukan sosialisasi.
“Bahwa Bawaslu selaku lembaga pengawas tentunya tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka melalui sosialisasi ini diharapkan adanya dukungan dari organisasi yang ada di masyarakat, khususnya organisasi perempuan dalam hal ini ‘Aisyiyah ” ungkap Fitria.
Foto bersama dengan anggota 'Aisyiyah Kabupaten Grobogan, Minggu (20/03/2022).
Disampaikan pula bahwa keterlibatan perempuan dalam demokrasi ada 3 (tiga) hal, yaitu sebagai penyelenggara pemilu, sebagai peserta pemilu dan sebagai pemilih.
“Jika perempuan belum bisa terlibat sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta pemilu, paling tidak bagaimana terlibat sebagai pemilih yang baik. Salah satunya dengan berani melaporkan jika terjadi potensi dugaan pelanggaran yang ibu-ibu ketahui. Bisa disampaikan informasi awal ke Bawaslu yang nantinya akan kami telusuri, misalnya ada politik uang, ada keterlibatan Kepala Desa/ ASN bisa disampaikan kepada kami” pesan Fitria.
Menjadi harapan dari kedua belah pihak bahwa setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dapat terjalin komunikasi untuk memastikan bahwa pengawasan partisipatif telah benar-benar dijalankan oleh masyarakat.