Bawaslu Kabupaten Grobogan Luncurkan Buku Riset Perlindungan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan, Perkuat Demokrasi Inklusif
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan menegaskan komitmen pada demokrasi inklusif melalui peluncuran buku riset, Perlindungan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan pada Pemilu dan Pemilihan 2024 di Grobogan.
Buku ini merupakan hasil riset kolaboratif antara Bawaslu Kabupaten Grobogan, perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Peluncuran buku dikemas dalam acara podcast, menghadirkan Ketua Bawaslu Grobogan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Grobogan dan perwakilan penghayat kepercayaan dari Sastra Jendra.
Launching buku menjadi momentum penting dalam memperkuat jaminan hak politik warga negara, khususnya bagi penghayat kepercayaan agar memperoleh perlindungan dan akses setara dalam setiap proses Pemilu dan Pemilihan. Riset ini mendalami dinamika administratif, sosial hingga tantangan partisipatif politik yang dihadapi kelompok penghayat di Kabupaten Grobogan.
Mayoritas penghayat belum terima sosialisasi Pemilu
Riset ini melibatkan responden penghayat kepercayaan yang telah miliki surat keputusan (SK) nasional maupun lokal. Ada 8 penghayat kepercayaan yang tercatat di Kabupaten Grobogan, namun sejauh ini masih 3 kelompok penghayat kepercayaan yang sudah memiliki SK nasional yaitu Sastra Hendra, Sapta Darma dan Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK).
Bawaslu Kabupaten Grobogan memilih 3 kelompok penghayat kepercayaan tersebut sebagai responden penelitian.
Riset ini mewawancarai 204 responden penghayat kepercayaan dari ketiga kelompok penghayat tersebut. Semua responden terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kabupaten Grobogan.
Dari seluruh responden yang diwawancarai, 26,2 persen responden mengaku pernah menerima sosialisasi politik dari Bawaslu, 11,9 persen responden lainnya mengatakan pernah menerima sosialisasi dari partai politik. Mayoritas responden, yaitu 61.9 persen mengatakan belum pernah menerima sosialisasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan pengawasan tidak semata berorientasi pada prosedur, tetapi menyentuh substansi seluruh warga negara.
"Kami angkat kelompok inklusif karena penghayat kepercayaan sebagai bagian dari kelompok rentan, kerap menghadapi persoalan administratif dan stigma sosial yang berpotensi memengaruhi akses mereka dalam setiap tahapan Pemilu. Isu perlindungan hak penghayat kepercayaan diangkat dalam penyusunan buku ini karena realitas menunjukkan adanya kesenjangan antara pengakuan konstitusional dan praktik sosial di lapangan," jelas Fitria, Selasa (24/2/2026).
Fitria menambahkan, hasil riset menemukan hak pemilih penghayat tidak ada permasalahan. Responden terdaftar di daftar pemilih dan tidak ada kendala saat menggunakan hak pilih mereka.
Pemerintah daerah terbuka, dan memberi ruang kepada penghayat kepercayaan dalam hal administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan pernah memberikan sosialisasi terkait kolom agama kepada penghayat kepercayaan.
Namun, yang menjadi catatan dan evaluasi adalah sosialisasi kepemiluan dari penyelenggara dan partai politik. Riset ini menemukan responden terkendala dalam mengakses layanan pendidikan dan pelayanan publik di luar administrasi pemerintahan.
Tak ada problem administrasi kependudukan
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Grobogan, Amin Hidayat menjelaskan posisi pengahayat kepercayaan dalam sistem administrasi di Kabupaten Grobogan. Kelompok penghayat sudah terakomodasi dalam administrasi kependudukan.
"Secara administrasi kelompok penghayat sudah diakui oleh negara. Paska dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, sehingga saya rasa tidak ada kendala mengenai administrasi di Kabupaten," tegas Amin.
Penyusunan buku ini melibatkan berbagai pihak yang secara substantif maupun teknis berkontribusi dalam memperkaya perspektif dan validitas kajian. Penulis buku ini berasal dari unsur akademik dan tim Bawaslu Kabupaten Grobogan.
Dalam podcast ini, perwakilan penghayat Kepercayaan Sastra Jendra, Muji Kuat Setiaji menyampaikan terima kasih karena Bawaslu Kabupaten Grobogan telah menggandeng kelompok penghayat dalam penelitian.
Secara tidak langsung eksistensi kelompok penghayat akan semakin dikenal dan harapannya tidak ada kendala dalam segi administratif, pendidikan dan hak politik.
Menuju rekognisi sosial penghayat kepercayaan
Catatan penting mengenai penghayat kepercayaan yakni masih perlu ruang pengakuan sosial bagi kelompok masyarakat ini.
Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, Aji Sofanudin mengatakan keberhasilan demokrasi tidak hanya dilihat dari lancarnya prosedur penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga keberanian negara dan masyarakat untuk mengakui, melindungi dan merawat keragaman identitas warganya.
Penghayat kepercayaan memang sudah lebih diakui secara administrasi kependudukan, namun jangan berhenti pada titik ini. Pengakuan administratif perlu diperluas menjadi pengakuan sosial atau rekognisi sosial.
"Penghayat kepercayaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah, kebudayaan, dan spiritualitas bangsa Indonesia, sehingga pemenuhan hak konstitusional mereka merupakan keniscayaan dalam negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republilk Indonesia 1945. Inilah barangkali yang disebut dengan demokrasi substantif, bukan semata demokrasi prosedural," kata dia.
Sebagai informasi buku riset kolaborasi ini telah ber-ISBN dan dapat diunduh melalui E-Perpusnas, dan website Bawaslu Kabupaten Grobogan.
Download buku Perlindungan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan pada Pemilu dan Pemilihan 2024 klik di sini
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan