Bawaslu Kabupaten Grobogan Soroti Data Tidak Padan pada Sinkronsasi Penyusunan PPDB Triwulan I Tahun 2026
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan menghadiri kegiatan sinkronisasi penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas demokrasi.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2P) Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis memberikan apresiasi atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Grobogan. Ia menyebut KPU Kabupaten Grobogan telah mengeksekusi sebanyak tiga kali saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Grobogan yang telah menindaklanjuti tiga kali saran perbaikan yang kami sampaikan,” ungkapnya, Selasa (31/03/206).
Amal juga menegaskan agar KPU menyikapi kaitannya dengan isu soal data pemilih tidak padan.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo yang akrab disapa Yoyok, menyampaikan seluruh saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan telah ditindaklanjuti dengan baik. Ia menegaskan tidak terdapat kendala dalam proses eksekusi data hasil rekomendasi pengawasan.
“Semua saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Grobogan sudah kami tindaklanjuti. Secara umum tidak ada masalah dalam pelaksanaan perbaikan data,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yoyok juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam proses PDPB ke depan. Ia menyebutkan pada Triwulan II Tahun 2026, kedua lembaga akan semakin mempererat koordinasi guna meningkatkan kualitas data pemilih.
Selain itu, disampaikan pula secara agregat terjadi kenaikan jumlah pemilih dibandingkan dengan rekapitulasi PDPB per Desember 2025. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses pemutakhiran data, salah satunya terkait data ganda.
“Untuk data ganda antarkabupaten di Provinsi Jawa Tengah relatif dapat diselesaikan. Namun untuk data ganda antarpulau masih memerlukan waktu dan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.
Namun demikian, pihak Bawaslu juga menyoroti masih adanya persoalan data pemilih tidak padan yang perlu segera diselesaikan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat sebanyak 389 data tidak padan dengan berbagai kategori.
“Isu data tidak padan ini perlu segera dituntaskan, karena terdapat 389 data yang masih perlu penanganan lebih lanjut. Untuk kategori aktif diharapkan dapat segera dieksekusi,” tegasnya.
Kegiatan sinkronisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih pada pemilu mendatang.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan