Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, Bawaslu Grobogan Tekankan Disiplin dan Kepatuhan Pegawai

Purwodadi – Kedisiplinan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun aparatur yang profesional dan bertanggung jawab. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan menggelar peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembahasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Senin (19/10/2026).

Kegiatan yang diikuti seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan di aula Bawaslu setempat. Giat ini dilaksanakan dengan pembacaan pasal demi pasal, analisis substansi regulasi, serta diskusi bersama. Pembacaan pasal demi pasal dilakukan secara bergantian oleh seluruh jajaran sekretariat.

Metode tersebut dilakukan untuk memperdalam pemahaman pegawai terhadap ketentuan tata tertib sekaligus menyamakan persepsi mengenai penerapannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Melalui diskusi ini, kita ingin memastikan seluruh jajaran tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami substansi dan konsekuensi dari setiap ketentuan yang berlaku. Kedisiplinan, kepatuhan terhadap kewajiban, serta pemahaman terhadap larangan bagi pegawai merupakan bagian penting dalam membangun profesionalisme dan integritas di lingkungan Bawaslu,” tutur Fitria.

Salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah kewajiban dan larangan pegawai, termasuk ketentuan mengenai pencatatan kehadiran. Aspek ini menjadi perhatian karena kehadiran dan kepatuhan terhadap tata tertib merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan.

Selain itu, diskusi juga membahas ketentuan bagi pegawai yang tidak hadir atau tidak melakukan pencatatan kehadiran karena alasan tertentu. Alasan yang sah meliputi izin, cuti, tugas kedinasan, dan tugas belajar, yang harus dibuktikan dengan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai dalam ketentuan Pasal 12 Perbawaslu 1 Tahun 2026.

Menurut Fitria, pemahaman terhadap ketentuan tersebut perlu dimiliki oleh setiap pegawai agar pelaksanaan tata tertib dapat berjalan secara konsisten dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Bedah Kasus

Ada hal yang menarik yang didiskusikan yaitu, jika di suatu kondisi ASN yang juga merupakan pengawas melewati sebuah kegiatan yang sedang melangsungkan kampanye. Sedangkan ASN tersebut hendak perjalanan pulang ke rumahnya. Dalam regulasi dikatakan seorang ASN tidak diperkenankan mengikuti kampanye atau sejenisnya.

Didapati kondisi tersebut, ASN tetap boleh melakukan pengawasan dengan catatan jika dibutuhkan dapat disusulkan surat tugas dan dapat turut serta mencatat seluruh peristiwa yang terjadi dalam kampanye.

Sedangkan marwah seorang pengawas tetap melekat pada diri seseorang begitu juga dengan seorang ASN yang meski sudah melewati jam kerja ia juga masih dikatakan seorang pengawas dan ASN.

Pembahasan secara mendalam terhadap Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam meningkatkan kualitas SDM melalui penguatan pemahaman regulasi. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam menerapkan tata tertib secara tepat dan konsisten.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan