Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Administrasi, IKU Jadi Kompas Kinerja Bawaslu Grobogan

-

Penandantanganan IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 secara serentak, Selasa (11/08/2026).

Purwodadi - Bukan sekadar dokumen administratif, Indikator Kinerja Utama (IKU) menjadi kompas bagi Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam memastikan setiap kerja pengawasan berjalan terarah, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Komitmen tersebut diteguhkan melalui Penandatanganan Dokumen IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 yang dilakukan secara serentak Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Selasa (11/08/2026).

Penandatangaan dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, dengan dipandu oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan secara bergantian menandatangani dokumen IKU sebagai bentuk kesepahaman dan komitmen bersama untuk memperkuat akuntabilitas kinerja kelembagaan pengawasan Pemilu.

Penetapan IKU tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 284 Tahun 2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. IKU digunakan sebagai instrumen evaluasi capaian kinerja Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, baik dalam pelaksanaan tahapan maupun non-tahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, menegaskan IKU harus secara luas bukan secara administrasi saja.

“Bawaslu Kabupaten Grobogan menyusun dokumen IKU bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan pelaporan, tetapi merupakan bagian dari proses membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil, integritas, kolaborasi dan pelayanan publik. Dengan demikian, kinerja setiap individu maupun divisi dapat bergerak dalam satu arah dan saling menguatkan,” tegas Fitria selepas menandatangai IKU di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, IKU menjadi salah satu instrumen untuk memastikan setiap kerja yang dilakukan jajaran Bawaslu memiliki arah dan ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan adanya indikator tersebut, capaian kinerja dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala sebagai bagian dari perbaikan kelembagaan.

“Yang terpenting bukan hanya bagaimana indikator itu ditandatangani, tetapi bagaimana kemudian menjadi pedoman dalam bekerja dan diwujudkan dalam capaian kinerja. Setiap divisi memiliki peran yang berbeda, tetapi seluruhnya harus bermuara pada tujuan kelembagaan yang sama,” imbuhnya.

-

Penandatanganan IKU Tahun 2026 sekaligus menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk memperkuat konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, hingga evaluasi kinerja. Hal tersebut menjadi penting agar pelaksanaan tugas pengawasan tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kualitas demokrasi.

Dengan menjadikan IKU sebagai kompas kinerja, Bawaslu Kabupaten Grobogan berkomitmen membangun kerja kelembagaan yang semakin terukur, berintegritas, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan