Ini Peta Kerawanan Pilkada 2024 Kabupaten Grobogan
|
Purwodadi - Peta kerawanan Pilkada 2024 menjadi kebutuhan untuk bisa mengantisipasi dan memitigasi potensi yang bakal mengganggu tahapan Pemilihan 2024. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Grobogan menyusun peta kerawanan Pilkada 2024, Senin (2/9/2024).
Dari tingkat pusat, Bawaslu RI sudah meluncurkan peta kerawanan Pilkada 2024 dengan fokus pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.
Peta kerawanan Pilkada 2024 merupakan rangkaian tindak lanjut kajian dan riset dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang merupakan pemetaan kerawanan pada Pemilihan serentak 2020 dan Pemilu 2019.
Selain berbasis rangkaian data IKP Pemilu 2024, peta kerawanan Pemilihan ini juga dibentuk dengan basis dan permasalahan sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 serta informasi terkait yang relevan dengan penyelenggaraan Pemilihan 2024.
Peta kerawanan Pemilihan 2024 yang disusun oleh Bawaslu Grobogan bertujuan deteksi dini dan pemetaan kerawanan pada tahapan mana saja, serta sebagai acuan strategi pengawasan dan pencegahan Bawaslu Grobogan yang difokuskan pada Pemilihan 2024.
Untuk IKP Pemilu 2024, Kabupaten Grobogan masuk kategori rawan sedang, dengan skor indeks 22,892. Secara rinci skor dimensi konteks sosial politik 13,93, dimensi penyelenggara Pemilu 43,88, dan dimensi kontestasi 9,82 erta dimensi partisipasi 0.
Untuk peta kerawanan Pemilihan 2024 ini, dengan melihat dinamika Pemilu 2024 dan IKP 2024, Bawaslu Grobogan mengeluarkan peta kerawanan Pemilihan Serentak 2024 dengan kategori tinggi, ketegori sedang, dan kategori rendah.
Rawan Tinggi
Pada kategori ini, yang termasuk rawan tinggi adalah isu hak memilih. Masalah yang terjadi pada dua indikator kerawanan yaitu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar di daftar pemilih.
Pemilih tidak memenuhi syarat masih tercatat di daftar pemilih. Kejadian ini terjadi di 19 kecamatan, pembuktian de jure berupa akta kematian bagi pemilih TMS yang meninggal, menjadi kendala untuk membuktikan kondisi faktual.
Indikator lainnya yaitu pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk dalam daftar pemilih. Indikator ini umumnya terjadi pada pemilih pemula yang karena belum rekam e KTP tidak bisa menggunakan hak memilihnya.
Rawan tinggi lainnya yakni indikator berupa pelanggaran lokasi kampanye. Indikator ini muncul sebagai rawan tinggi dengan terjadinya pelanggaran lokasi kampanye dan pemasangan APK tidak sesuai lokasi kampanye. Ada juga peserta kampanye yang berkampanya di tempat yang dilarang.
Rawan Sedang
Untuk kategori rawan sedang ini, terdapat indikator komplain saksi saat rekapitulasi. Terjadi komplain saksi pada rekap di tingkat kabupaten yang berdampak pada pembetulan suara dari calon legislatif.
Indikator pada kategori rawan sedang lainnya yaitu isu otoritas penyelenggara negara muncul dengan adanya rekomendasi Bawaslu atas ketidaknetralan ASN.
Indikator ini menyumbang pada kategori rawan sedang dengan dua kasus yang muncul yakni satu ASN mendukung bakal calon presiden dan satu ASN yang mendukung bakal calon bupati. Meski kasus netralitas ASN ini terjadi di non tahapan, kasus ini jadi cermin potensi netralitas ASN bisa terjadi di tahapan Pemilihan 2024.
Kategori rawan sedang lainnya yakni adanya perubahan suara pada proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Perubahan suara caleg ini buntut dari adanya pergeseran suara yang terjadi di kecamatan.
Rawan Rendah
Kerawanan rendah yang potensi muncul di Grobogan yakni adanya gugatan hasil Pemilu. Pada Pemilu 2024 lalu, terdapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan locus di Kabupaten Grobogan untuk perolehan suara caleg DPR RI. Gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi ini diputus dismissal alias ditolak oleh mahkamah. Gugatan tersebut tidak berdampak pada keterpilihan caleg DPR RI yang terpilih.
Selain itu, potensi kerawanan rendah di Grobogan ini bisa dilihat dengan adanya gugatan caleg terpilih ke PTUN pada Pemilu 2024, dampak dari sistem mekanisme internal partai untuk keterpilihan caleg terpilih. Gugatan hasil Pemilu ini patut dicermati sebab di pemilihan dan Pemilu sebelumnya terdapat pula gugatan hasil.
Isu Strategis
Merujuk hasil temuan dan riset dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini, Bawaslu Grobogan mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh penyelenggara Pemilihan.
1. Pelaksaan pemungutan suara
Penyelenggara teknis Pemilihan perlu untuk memastikan jajaran teknis di bawahnya untuk mempunyai pengetahuan yang menyeluruh hal ikhwal suara suara sah tidak sah dan ketentuan dalam hari pemungutan suara
2. Netralitas aparatur
Isu netralitas ASN kerapkali mewarnai pada Pemilu. Pada Pemilu saja, isu netralitas ASN ini sangat jelas muncul pada non tahapan, sangat mungkin kerawanan ini potensi muncul pada pelaksanaan Pemilihan 2024, yang mana secara praktik akan lebih potensi untuk memobilisasi dukungan ASN karena aktornya dan kompetisinya sangat dekat dan berdampak pada ASN.
3. Hak memilih
Perlu penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih. Di antaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih yang mutakhir.
4. Gugatan hasil
Isu kerawanan ini perlu dicermati dengan adanya jejak gugatan hasil pada penyelenggaran Pemilu sebelumnya, yakni pada Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2024, juga terdapat gugatan hasil Pemilu dari beberapa peserta Pemilu. Dengan melihat pola gugatan hasil Pemilu yang terjadi kembali, maka kerawanan gugatan hasil ini berpotensi terjadi pada Pemilihan 2024.
5. Kampanye
Potensi kerawanan tahapan kampanye pada Pemilihan ini berlandaskan pada kejadian pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024. Pertama terjadi pelanggaran lokasi kampanye berupa pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan ketentuan. Potensi kampanye di tempat dilarang patut menjadi perhatian.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan penyusunan peta kerawanan ni merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam memetakan kerawanan, sehingga hal-hal yang bisa diantisipasi atau dicegah bisa sejak dini mulai dilakukan. Harapannya agar Pemilu berjalan demokratis jujur dan adil.