Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan

Grobogan - Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Adapun penetapan peserta Pemilu akan berlangsung pada 14 Desember 2022.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim dalam acara Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di aula kantornya, Senin (11 Juli 2022).

"Kita harus menyiapkan strategi untuk mengawasi pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu ini," tegasnya.

Dalam kegiatan yang diikuti jajaran pimpinan dan staf, Syahirul menerangkan, pengawasan verifikasi peserta Pemilu merujuk ketentuan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota," ujar dia.

Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu, lanjut Syahirul, harus memenuhi persyaratan antara lain: berstatus badan hukum sesuai undang-undang tentang partai politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Selain itu, partai politik harus mempunyai anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di kabupaten/kota. Dukungan ini harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

Selanjutnya, persyaratan yang harus dimiliki partai politik, yakni mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, serta menyerahkan nomor rekening dana kampanye atas nama partai politik kepada KPU.

"Persyaratan itu diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas pria yang gemar menulis ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan, semua pimpinan dan staf harus terus meningkatkan kapasitas menjelang pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

"Pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu harus kita lakukan bersama. Kita tidak memandang dari divisi mana. Semuanya harus menjadi team work yang kuat," tutur dia saat membuka acara.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Sakta Abaway Sakan menjelaskan, ada beberapa potensi masalah yang dapat muncul dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.

Potensi masalah itu antara lain: partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota, nama dan kartu tanda anggota berbeda atau nama dalam KTP Elektronik dan kartu tanda anggota berbeda.

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di aula Bawaslu Kabupaten Grobogan, Senin (11/7/22).

"Potensi masalah juga berkaitan dengan keanggotaan fiktif dan kepengurusan ganda. Semua itu harus menjadi fokus pengawasan," katanya.

Sebagai informasi, untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Grobogan akan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari pimpinan dan staf.

Penulis: Syahirul

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita