Lompat ke isi utama

Berita

Kultum Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Grobogan Siapkan Transformasi Menuju Unit Kerja Mandiri

-

Kultum Demokrasi bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Edy Purwanto, Sabtu (7/03/2026).

Purwodadi – Penguatan tata kelola kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Edy Purwanto, dalam sebuah sesi Kultum Demokrasi dengan dipandu oleh host Erni Sulistyowati.

Peran sekretariat dalam mendukung pengawasan

Dalam paparannya, Edy Purwanto menjelaskan peran sekretariat di lingkungan Bawaslu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Regulasi tersebut juga menjadi dasar transformasi kelembagaan dari anak satuan kerja (satker) menuju unit kerja mandiri (UKM).

“Dalam Perbawaslu 1 Tahun 2021 dijelaskan mengenai kedudukan dan fungsi sekretariat. Ada fungsi utama, yakni fungsi pendukung dan fungsi pengawasan. Namun sekretariat tidak melakukan pengawasan secara langsung, melainkan memberikan dukungan administrasi maupun Sumber Daya Manusia (SDM),” jelas Edy, Sabtu (7/03/2026).

Ia menambahkan sekretariat memiliki fungsi penting dalam pengelolaan administrasi dan ketatausahaan. Dalam proses pengawasan pemilu, banyak dokumen yang harus dikelola, seperti formulir hasil pengawasan (Form A) dan dokumen pendukung lainnya.

Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara

Selain dukungan administrasi, sekretariat juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan serta barang milik negara (BMN). Meskipun Bawaslu Kabupaten Grobogan belum berstatus satker, sejumlah aset negara telah diterima melalui pengadaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Kami telah menerima sejumlah aset untuk digunakan sehari-hari. Beberapa di antaranya berupa komputer, mebel, dan kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kerja pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Sekretariat juga menyiapkan SDM sesuai bidang kerja masing-masing kordiv serta memfasilitasi dukungan administrasi dalam proses penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu.

“Secara normatif kami melaksanakan tugas dan fungsi melalui koordinasi dengan pimpinan,” tambahnya.

Persiapan menuju Unit Kerja Mandiri

Lebih lanjut, Edy juga menjelaskan mengenai persiapan Bawaslu Kabupaten Grobogan menuju UKM. Untuk mencapai status tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya keberadaan minimal tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi khusus, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang harus memiliki sertifikat keahlian.

“Untuk mempersiapkan hal tersebut tentu diperlukan pelatihan khusus. Namun, pelatihan ini tidak serta-merta bisa diusulkan langsung, melainkan harus melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk direkap terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menyebutkan ke depan seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah direncanakan akan bertransformasi menjadi UKM.

Tuntutan pelayanan informasi kepada publik

Menutup paparannya, Edy menegaskan tugas Bawaslu ke depan semakin kompleks, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu. Oleh karena itu kesiapan sarana prasarana, SDM, serta pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting.

“Bawaslu memiliki tugas yang berat. Baik dalam tahapan maupun non tahapan, kita harus siap dari sisi sarana prasarana maupun SDM. Masyarakat saat ini sangat haus akan informasi, sehingga kita harus mampu mengikuti kebutuhan tersebut. Harapannya ketika masyarakat membutuhkan informasi, kita bisa melayani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan