Lompat ke isi utama

Berita

Kultum Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Grobogan Tekankan Transparansi dan Tabayyun Informasi

-

Kultum Demokrasi mengenai Transparansi sebagai Nafas Demokrasi, Senin (2/03/2026).

Purwodadi – Dalam momentum Ramadan 1447 Hijriyah, Staf Bawaslu Kabupaten Grobogan , Alif Lathifah, menyampaikan materi bertema Transparansi sebagai Nafas Demokrasi dalam kegiatan Kultum Demokrasi yang rutin digelar selama bulan suci. Kultum ini menjadi ruang refleksi demokrasi di bulan Ramadan.

Mengawali paparannya, Alif mengajak seluruh masyarakat untuk mensyukuri nikmat dalam menjalani dinamika kehidupan modern. Ia menekankan dalam sistem demokrasi, kepercayaan publik merupakan pondasi utama, dan kepercayaan tersebut hanya dapat dibangun melalui transparansi.

Salah satu wujud nyata keterbukaan itu melalui pelayanan permohonan informasi publik. Sebagai badan publik, Bawaslu Kabupaten Grobogan memiliki kewajiban menyediakan akses informasi kepada masyarakat. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu.

Alif menjelaskan informasi yang tersedia di website PPID Bawaslu terbagi dalam tiga kategori, yakni informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta-merta. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara offline dengan datang langsung ke kantor, maupun secara online melalui email, aplikasi, atau WhatsApp resmi.

Adapun syarat yang perlu disiapkan cukup sederhana, yaitu membawa kartu identitas (KTP) dan mengisi formulir permohonan informasi.

Transparansi demokrasi dan tabayyun

Lebih jauh, Alif mengaitkan transparansi demokrasi dengan nilai religiusitas Islam. Ia mengingatkan pentingnya prinsip tabayyun—meneliti dan mengklarifikasi suatu informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Prinsip ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al- Hujurat ayat 6 yang memerintahkan umat beriman untuk memverifikasi setiap berita yang diterima agar tidak masuk dalam kesalahan.

“Jika kita mendapatkan informasi terkait kepemiluan, mari kita cek dan sandingkan dengan data resmi yang tersedia di Bawaslu. Ini menjadi salah satu cara efektif untuk menepis hoaks dan disinformasi,” tuturnya, Senin (2/03/2026).

Ia juga membahas pentingnya dokumentasi dan pengarsipan data sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan. Dalam sejarah Islam, proses kodifikasi Al-Qur’an terjadi masa Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq atas usulan Umar bin Khattab serta penyempurnaan standarisasi mushaf pada masa Utsman bin Affan  ini menjadi bukti pentingnya pencatatan dan pembukuan demi menjaga keberlanjutan pengetahuan lintas generasi.

“Dengan mendokumentasikan setiap data dan informasi di Bawaslu, masyarakat di masa mendatang tetap dapat mengaksesnya untuk kebutuhan penelitian, pengawasan partisipatif, maupun kepentingan lainnya,” jelasnya.

Alif menegaskan, ketersediaan informasi publik memiliki tiga urgensi utama yaitu meningkatkan kepercayaan masyarakat, mencegah disinformasi dan hoaks, serta mewujudkan keterbukaan sebagai prinsip demokrasi.

Dalam penutupnya, ia mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk menjadikan pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari ibadah dan ikhtiar memperkuat demokrasi.

“Demokrasi yang sehat lahir dari keterbukaan. Dan keterbukaan adalah jalan menuju kepercayaan,” tutupnya.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan