Lompat ke isi utama

Berita

Kultum Demokrasi: Dari Mediasi Hingga Adjudikasi

-

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Arief Ardiansyah saat menyampaikan kultum demokrasi, Minggu (15/03/2026).

Purwodadi – Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Arief Ardiansyah, menyampaikan Kultum Demokrasi dengan tema Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu serta pentingnya mengedepankan perdamaian dalam setiap proses penyelesaian sengketa pemilu.

Arief menjelaskan bahwa berdasarkan dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu. Kewenangan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan serta ketertiban dalam setiap tahapan pemilu.

Ia menjelaskan secara umum terdapat dua jenis sengketa proses pemilu. Pertama, sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu. Kedua, sengketa antarapeserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

“Sengketa antarpeserta pemilu terjadi ketika ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya dalam tahapan pemilu,” jelasnya, Minggu (15/03/2026).

Mengedepankan musyawarah

Dalam penjelasannya, Arief memaparkan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu dimulai dengan penerimaan permohonan yang dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa permohonan serta mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk melakukan musyawarah guna mencapai mufakat.

Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti serta kajian terhadap kronologi peristiwa yang terjadi. Tahapan tersebut kemudian diakhiri dengan pengambilan putusan.

Menurutnya, penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu pada prinsipnya mengutamakan kesepakatan antarapemohon dan termohon. Hal tersebut sejalan dengan konsep penyelesaian sengketa dalam Islam yang dikenal dengan ash-shulh atau perdamaian, yaitu upaya mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih.

Selain sengketa antarpeserta pemilu, Arief juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa antarapeserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Proses ini diawali dengan pengajuan permohonan yang dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu maupun secara tidak langsung melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).

Setelah permohonan diterima, Bawaslu akan melakukan verifikasi baik secara formil maupun materiil. Jika permohonan dinyatakan lengkap, maka para pihak akan dipertemukan melalui proses mediasi.

“Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” jelas Arief.

Ia menambahkan bahwa konsep mediasi ini sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa dalam Islam yang dikenal dengan tahkim, yaitu mekanisme arbitrase yang bersifat damai dan mengedepankan keadilan.


Adjudikasi Jika Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui adjudikasi. Proses adjudikasi dilakukan secara terbuka untuk umum dan menyerupai mekanisme persidangan.

Dalam konsep hukum Islam, proses ini serupa dengan qadha, yaitu penyelesaian sengketa melalui keputusan yang bersifat adil dan mengikat.

Di akhir kultumnya, Arief berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban proses pemilu serta meminimalkan potensi sengketa dalam setiap tahapan pemilu.

“Harapannya, kita semua dapat menjaga keharmonisan dalam setiap tahapan pemilu serta meminimalkan potensi sengketa yang mungkin terjadi,” katanya.
 

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan