Kultum Demokrasi: An Nisa 135 dan Tegakkan Kebenaran dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Purwodadi– Kultum Demokrasi yang mengusung tema Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu telah mengudara. Giat ini dalam rangkaian program Ngabuburit Pengawasan selama bulan Ramadan.
Tema ini disampaikan oleh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Octaviani Putri Irawati. Kultum tersebut menekankan pentingnya keberanian menegakkan kebenaran demi menjaga kualitas demokrasi.
Bukan Sekedar Memilih
Dalam penyampaiannya, Octa menegaskan demokrasi tidak sekadar tentang memilih dan dipilih, tetapi juga tentang kejujuran, keadilan, dan keberanian untuk menyuarakan kebenaran.
“Demokrasi bukan hanya tentang memilih dan dipilih. Demokrasi adalah tentang kejujuran, keadilan, dan keberanian mengungkap kebenaran. Tanpa kebenaran, demokrasi akan kehilangan ruhnya,” ujarnya.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam
Qur’an Surat An-Nisa: 135 yang menegaskan pentingnya menegakkan keadilan.
Menurutnya, ayat tersebut menegaskan tugas menjaga keadilan dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada bukan hanya tanggung jawab lembaga pengawas pemilu, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Octa menjelaskan dalam konteks demokrasi, menegakkan kebenaran berarti tidak melakukan manipulasi suara, tidak menyebarkan hoaks, tidak menyalahgunakan jabatan, serta tidak membiarkan kecurangan terjadi.
Ia juga mengutip sabda Rasulullah SAW tentang pentingnya keberanian mengatakan kebenaran “Katakanlah kebenaran walaupun itu pahit.” (H.R Ahmad)
“Dalam demokrasi, mengungkap kebenaran memang tidak selalu mudah. Terkadang terasa pahit karena adanya tekanan, ancaman, atau perbedaan kepentingan. Namun kebenaran yang ditegakkan akan melahirkan kepercayaan publik, dan kepercayaan adalah fondasi demokrasi yang sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Octa menyoroti tantangan demokrasi di era digital, di mana arus informasi yang sangat cepat sering kali diiringi dengan penyebaran informasi yang tidak benar.
Ia mengingatkan selain mengawasi proses pemilu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik dari informasi yang menyesatkan.
Ajakan Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu
Dalam kesempatan tersebut, Octa juga menjelaskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara langsung kepada pengawas pemilu paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan informasi awal kepada pengawas pemilu agar segera ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga integritas demokrasi.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu, masyarakat dapat langsung datang ke kantor pengawas pemilu atau menyampaikan informasi awal agar segera dilakukan penanganan,” pungkasnya.