Kupas Perbawaslu 9 Tahun 2022, Bawaslu Grobogan Perkuat SDM Lewat Rabu Pintar
|
Purwodadi - Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), Bawaslu Kabupaten Grobogan kembali menggelar kegiatan “Rabu Pintar” yang diikuti oleh seluruh staf sekretariat. Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama untuk memperdalam pemahaman bersama.
Pada sesi kali ini, pembahasan difokuskan pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Kegiatan dipandu oleh Lilis Dwi Octavia sebagai moderator, dengan Arief Ardiansyah sebagai pemantik diskusi. Metode yang digunakan dalam peningkatan kapasitas ini cukup interaktif, yakni dengan membaca pasal demi pasal secara bergiliran, kemudian dilanjutkan dengan analisis serta diskusi bersama.
Seluruh staf sekretariat mendapatkan bagian pasal yang telah dibagi sebelumnya untuk dibaca, dipahami dan didiskusikan. Pendekatan ini dinilai efektif karena mendorong partisipasi aktif sekaligus memperdalam pemahaman substansi regulasi.
Diskusi berlangsung dinamis dan menarik. Sekretariat tidak hanya membaca, tetapi juga mengkritisi serta mengaitkan isi pasal dengan praktik pengawasan di lapangan. Hasilnya, seluruh staf sekretariat mampu memahami isi Perbawaslu secara lebih komprehensif.
Namun demikian, pembahasan Perbawaslu ini belum selesai dalam satu kali pertemuan. Hingga waktu menunjukkan pertengahan hari, diskusi baru mengulas sampai Pasal 31 dari total 97 pasal. Oleh karena itu, kegiatan ini akan dilanjutkan pada sesi berikutnya.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, dalam keterangannya menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas internal lembaga.
“Model diskusi seperti ini menarik untuk dijadikan media peningkatan kapasitas SDM. Artinya seluruh staf dapat membaca bersama dan memahami.
Selanjutnya kami ingin memastikan seluruh jajaran sekretariat memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi, khususnya Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Dengan metode diskusi dan pembedahan pasal demi pasal, diharapkan tidak hanya memahami teks, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam tugas pengawasan,” ujar Syahirul, Rabu (15/04/2026).
Ia juga menambahkan proses pembelajaran seperti ini penting untuk terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Peningkatan kapasitas tidak bisa instan. Perlu proses bertahap dan konsisten. Karena itu, pembahasan yang belum selesai hari ini akan kita lanjutkan pada sesi berikutnya agar seluruh materi dapat dipahami secara menyeluruh,” imbuhnya.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan