Lebih Proaktif! Ini Gagasan Bawaslu Grobogan untuk Pengawasan Data Parpol
|
Purwodadi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan kegiatan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan serta Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan di Aula KPU Grobogan, Selasa (16/12/2025).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin tersampaikannya informasi secara utuh dan benar kepada partai politik. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, yang menegaskan komitmen KPU dalam melakukan pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan, khususnya terkait dinamika kepengurusan dan keanggotaan akibat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Grobogan, Suwiknyo, menyampaikan materi mengenai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Materi yang disampaikan mencakup alasan dan mekanisme PAW, penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya, serta tahapan verifikasi dan klarifikasi calon PAW, termasuk kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain Sosialisasi PKPU, juga membahas pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemutakhiran meliputi data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor partai politik, yang pelaksanaannya menjadi bagian penting dari pengawasan Bawaslu guna memastikan kepatuhan partai politik terhadap regulasi yang berlaku.
Di akhir kegiatan, KPU Kabupaten Grobogan melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan gagasan dari Bawaslu Kabupaten Grobogan yang diinisiasi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim. Gagasan tersebut menekankan pentingnya pengawasan yang lebih proaktif, salah satunya melalui program kunjungan langsung ke kantor-kantor partai politik. Program ini direncanakan akan dilaksanakan secara bersama oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Grobogan pada tahun 2026 sebagai upaya memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mendorong kepatuhan partai politik dalam pemutakhiran data dan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Lilis Dwi
Editor : Maslugan