Lompat ke isi utama

Berita

Masa Lalu Bersemi Kembali, Rabu Pintar Bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu

-

Kegiatan Rabu Pintar di Aula Bawaslu kabupaten Grobogan, Rabu(17/12/2025).

Purwodadi - Dinamika dalam penanganan pelanggaran Pemilu menjadi pembahasan kegiatan Rabu Pintar Bawaslu Kabupaten Grobogan. Dalam diskusi ini, forum membahas studi kasus penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024.

Kegiatan Rabu Pintar merupakan salah satu sarana penguatan pemahaman teknis penanganan pelanggaran Pemilu bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Kegiatan ini diawali dengan pemantik yang disampaikan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Grobogan, Octaviani Putri, sebagai pengantar diskusi.

Dalam penyampaian materi, Octaviani menjelaskan secara rinci alur penanganan pelanggaran apabila terdapat laporan, mulai dari penerimaan laporan, proses klarifikasi, hingga penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan adanya pertanyaan dari Staf Bawaslu Kabupaten Grobogan, Alif Adibatul dan Arief Ardiansyah, yang menanyakan mekanisme penanganan apabila terdapat pelaporan dugaan pelanggaran. Pertanyaan tersebut menjadi diskusi penguatan pemahaman teknis agar penanganan laporan dapat dilakukan secara tepat dan seragam.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, turut menyampaikan penjelasan mengenai pengertian Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Penjelasan ini penting guna menyamakan persepsi dalam menilai dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Melalui kegiatan Rabu Pintar ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan semakin memahami alur serta substansi penanganan pelanggaran Pemilu, sehingga pengawasan dapat berjalan profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis : Maya Rezita 

Editor : Maslugan