Mengasah Nalar Hukum Pengawas Pemilu: Bawaslu Kabupaten Grobogan Perkuat Kapasitas Lewat Selasa Menyapa
|
Purwodadi - Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syairul Alim dan dua orang staf, Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Oktavia bergabung dalam kegiatan peningkatan kapasitas penyusunan kajian dan telaah hukum bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini dikemas secara daring dalam program “Selasa Menyapa” dan diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Ruang Berbagi Pengetahuan
Selasa Menyapa edisi ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Dalam sambutannya ia menegaskan peningkatan kapasitas di bidang hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu.
“Peran Bawaslu tidak hanya terbatas pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi mencakup seluruh siklus pemilu, mulai dari masa sebelum (pre-election), saat pelaksanaan (election), hingga setelah pemilu (post-election),” tutur Diana, Selasa (14/04/2026).
Lebih lanjut, Diana menekankan istilah “non-tahapan” kurang tepat digunakan, karena seluruh fase tersebut tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, meskipun berada pada masa pasca pemilu, Bawaslu tetap memiliki peran strategis dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.
Program “Selasa Menyapa” ini dihadirkan sebagai ruang berbagi pengetahuan (sharing knowledge), peningkatan literasi hukum, serta penguatan kapasitas dan kapabilitas jajaran Bawaslu di wilayah Jawa Tengah. Di akhir sambutannya, Diana berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan aktif serta mampu mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pendalaman Kajian Hukum dan Telaah Staf
Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Adelline Syahda dan Agnes Natasya, menyampaikan berbagai aspek penting terkait kajian hukum dan telaah staf. Dijelaskan kajian hukum merupakan proses analisis yuridis yang digunakan sebagai dasar pemberian advokasi hukum di lingkungan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023.
Kajian hukum disusun secara sistematis dengan struktur yang meliputi latar belakang, fakta hukum, analisis hukum, hingga kesimpulan dan rekomendasi. Kajian ini menjadi instrumen penting dalam menilai apakah suatu permohonan advokasi hukum dapat diberikan sekaligus sebagai upaya mitigasi risiko hukum bagi lembaga.
Sementara itu, telaah staf dijelaskan sebagai bentuk analisis terhadap suatu permasalahan yang bertujuan memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020, telaah staf memiliki struktur yang mencakup permasalahan, praanggapan, fakta yang mempengaruhi, analisis, simpulan, dan saran, dengan karakter yang lebih fleksibel dibandingkan kajian hukum.
Dalam penyusunan analisis hukum, narasumber menekankan pentingnya mempertemukan antara fakta (das sein) dan norma hukum (das sollen) agar menghasilkan kesimpulan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, diperkenalkan pula metode analisis IRAC (Issue, Rule, Analysis, Conclusion) yang dinilai efektif dalam menyusun analisis hukum yang sistematis, logis, dan terstruktur.
Berbagai metode penafsiran hukum, seperti gramatikal, sistematis, historis, dan sosiologis, turut disampaikan sebagai alat untuk memperkuat argumentasi hukum. Tidak kalah penting, narasumber juga menekankan urgensi pendokumentasian hasil kajian hukum dan telaah staf sebagai bagian dari manajemen pengetahuan, mengingat permasalahan hukum dalam kepemiluan kerap berulang.
Siap Implementasikan Hasil Kegiatan
Merespon hal tersebut, Moh. Syahirul Alim menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkuat kapasitas jajaran, khususnya dalam menyusun kajian hukum dan telaah staf yang berkualitas.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait penyusunan analisis hukum yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Ke depan, hasil dari kegiatan ini akan kami implementasikan dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam mendukung pengambilan keputusan yang berbasis kajian hukum yang kuat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan penguatan kapasitas ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kredibilitas Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu di setiap tahapan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu khusus di Jawa Tengah semakin mampu menyusun kajian hukum dan telaah staf secara komprehensif, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang tepat serta memperkuat peran Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan