Lompat ke isi utama

Berita

Rabu Pintar Bahas Teknik Pelaporan Pajak Melalui Coretax

-

Staf Bawaslu Kabupaten Grobogan, Octaviani Putri saat menanyakan tata cara mengubah data identitas dalam aplikasi Coretax, Rabu (24/12/2025).

Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Rabu Pintar dengan tema Teknik Pelaporan Pajak melalui Aplikasi Coretax sebagai upaya meningkatkan pemahaman internal terkait kewajiban perpajakan berbasis digital, Rabu (24/12/2025).

Kegiatan tersebut diawali dengan pemaparan materi oleh Staf Bawaslu Kabupaten Grobogan, Bayu Ukhta, yang bertindak sebagai pemantik. Dalam penyampaiannya, Bayu menjelaskan secara umum mekanisme penggunaan aplikasi Coretax mulai dari proses login, pengisian data, hingga penyampaian dalam pelaporan pajak, termasuk kemudahan dan manfaat yang ditawarkan dalam mendukung pelaporan pajak yang tertib dan akurat.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan adanya tanya jawab dari peserta. Staf Bawaslu Kabupaten Grobogan, Octaviani Putri, menanyakan tata cara mengubah data identitas dalam aplikasi Coretax. Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan, Desi Ari Hartanta, menanyakan apakah pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Melalui kegiatan Rabu Pintar ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan semakin memahami teknis pelaporan pajak secara digital serta mampu menerapkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Maya Rezita

Editor : Maslugan