Rabu Pintar: Penguatan Teknis Pengelolaan JDIH, Masyarakat Mudah Cari Informasi Hukum
|
Purwodadi - Dalam agenda Rabu Pintar yang diselenggarakan internal Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan, jajaran sekretariat mendapatkan penguatan materi mengenai teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Materi tersebut disampaikan oleh Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Grobogan, Lilis Dwi Oktavia.
Dalam pemaparannya, Lilis menekankan bahwa pengelolaan JDIH merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi, kepastian hukum, dan kemudahan akses publik terhadap produk hukum Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan pengunggahan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa setiap produk hukum terverifikasi, terdokumentasi dengan baik, serta mudah ditelusuri oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Materi yang disampaikan mencakup alur kerja pengelolaan dokumen hukum, standar penamaan dan pengarsipan, pemutakhiran data, serta tata cara penyajian dokumen pada laman JDIH. Lilis juga mengingatkan pentingnya konsistensi serta ketelitian dalam menjaga kualitas informasi hukum yang dipublikasikan.
Melalui kegiatan Rabu Pintar ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami peran strategis JDIH sebagai pusat rujukan informasi hukum, serta mampu menerapkan standar pengelolaan yang profesional dan sesuai ketentuan.
Kegiatan berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi diskusi terkait kendala teknis yang dihadapi dalam pengelolaan dokumen hukum sehari-hari. Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan diharapkan semakin optimal dalam mendukung pelayanan informasi hukum kepada publik.
Penulis : Maya Rezita
Editor : Humas Bawaslu Grobogan