Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa

Grobogan - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim beserta staf mengikuti Rapat Koordinasi "Sosialisasi Perbawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Tengah melalui zoom meeting, Kamis-Jumat (17-18 Maret 2022)."

Acara yang berlangsung dari Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang ini diikuti Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono saat membuka acara menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari webinar Teknik Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar Bawaslu Jawa Tengah secara daring, Kamis 10 Maret 2022.

"Nanti setelah tahapan Pemilu 2024 dimulai, kita akan mengadakan peningkatan kapasitas dengan simulasi musyawarah, mediasi, adjudikasi, notulen dan perisalah," jelasnya.

"Akan ada webinar adjudikasi bulan depan.
Untuk notulen dan perisalah juga ada webinar," tambahnya.

Dalam webinar teknis mediasi seminggu yang lalu, kata Heru Cahyono, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi. Pertama, mediasi itu menjadi solusi pemecahan masalah di masyarakat tanpa ada pihak mediator.

Kedua, mediator harus selalu berlatih agar bisa mencapai kesepakatan. Sebab, mediator tidak hanya menyelesaikan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, tetapi juga sengketa antar peserta Pemilu.

Ketiga, mediasi dilakukan para pihak, yakni Pemohon dan Termohon serta dilakukan secara tertutup. Dalam mediasi tidak ada pihak terkait. Semua hal yang ada dalam mediasi tidak dapat dibawa ke adjudikasi.

Keempat, mediasi paling sedikit dipimpin satu orang anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan tidak disebut siapa yang menjadi mediator. Mediator ini dibantu satu notulen dan sekretaris.

Kordiv. Penyelesaian sengketa Bawaslu Grobogan beserta staf saat mengikuti zoom meeting, (Jumat,18/03/2022).

"Catatan berikutnya atau yang kelima, dalam mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak mengenal pertemuan terpisah," pungkasnya.

Penulis: Syahirul

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita