Syahirul: Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Segera Dimulai
|
Grobogan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim dalam acara Rembug Pemilu (Rumpi) edisi 40 di kantornya, Senin (25 Juli 2022).
"PKPU itu diundangkan 20 Juli 2022. Sesuai jadwal yang ditentukan, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022," ujarnya.
Syahirul menerangkan, partai politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu ada empat kategori. Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir.
Kedua, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Kategori keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir," terangnya.
Sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu, kata dia, partai politik harus melewati proses pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
Bagi partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir hanya dilakukan verifikasi administrasi.
"Partai politik dengan tiga kategori lainnya harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," jelasnya.
Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu, lanjut Syahirul, harus memenuhi persyaratan antara lain: berstatus badan hukum sesuai undang-undang tentang partai politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Selain itu, partai politik harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota. Dukungan ini dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan dilengkapi KTP-el atau KK.
Selanjutnya, persyaratan yang harus dimiliki partai politik, yakni memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, serta menyerahkan nomor rekening dana kampanye atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.
"Jika dokumen persyaratan lengkap akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU," ungkap pria yang gemar menulis ini.
Tahap selanjutnya, kata dia lagi, KPU akan menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran keanggotaan partai politik melalui Sipol kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan. Verifikasi ini meliputi daftar nama anggota, KTA, dan KTP-el atau KK, serta daftar nama anggota yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Sipol.
"KPU kabupaten/kota juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik," katanya.
Pria yang juga sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini menegaskan, pihaknya sudah memetakan potensi masalah dalam verifikasi yang berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan parta politik yang ada di wilayahnya.
"Tahapan pendaftaran partai politik ini rawan sengketa. Kami menyiapkan strategi pencegahan dan pengawasan dalam tahapan ini," pungkasnya.
Penulis: Syahirul