Lompat ke isi utama

Berita

Tak Harus Forum Besar, Ngobrol di Warung Pun Bisa Jadi Konsolidasi Demokrasi

-

Tangkapan layar ruang monitoring dan evaluasi konsolidasi demokrasi, Kamis (12/03/2026).

Purwodadi – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim bersama staf sekretariat Lilis Dwi Octavia mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya memperkuat pelaksanaan program konsolidasi demokrasi di masa non tahapan pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin membuka kegiatan dengan menyampaikan permohonan maaf atas undangan rapat yang bersifat mendadak. Hal tersebut, menurutnya, disebabkan oleh adanya instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia (RI) terkait pengumpulan laporan tugas “Konsolidasi Demokrasi” dengan tenggat waktu yang cukup ketat.

Ia menjelaskan semangat dari instruksi tersebut adalah untuk kembali mengonsolidasikan masyarakat sipil (civil society) pada masa non tahapan pemilu guna memperkokoh demokrasi yang lebih substansial. Program ini juga sejalan dengan Rencana Strategis Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan Bawaslu.

Diskusi sederhana jadi konsolidasi demokrasi

Dalam arahannya, Amin menegaskan konsolidasi demokrasi tidak harus selalu dilakukan dalam kegiatan formal berskala besar. Komunikasi sederhana yang membahas isu demokrasi juga dapat menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi.

“Berbincang dengan tukang becak di pinggir jalan, berdiskusi di kafe, atau mengobrol di warung makan yang membahas isu demokrasi, pemilu, atau partai politik sudah termasuk konsolidasi demokrasi, selama ada dokumentasi kegiatan,” jelasnya, Kamis (12/03/2026).

Ia juga menginstruksikan agar seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari pimpinan, anggota, sekretariat hingga staf, melaporkan kegiatan konsolidasi demokrasi minimal tiga kali dalam satu minggu melalui tautan yang telah disediakan, mengingat laporan tersebut dipantau langsung oleh Bawaslu RI.

Edukasi politik untuk mematangkan demokrasi

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti dalam pemaparannya menyampaikan pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus administratif kepada negara.

Ia menjelaskan konsolidasi demokrasi merupakan tahapan penting untuk membawa Indonesia dari fase transisi demokrasi menuju pematangan demokrasi agar proses politik tidak mengalami stagnasi.

Diana juga menguraikan tujuh ruang lingkup isu yang dapat dibahas dalam kegiatan konsolidasi demokrasi di masyarakat. Isu tersebut meliputi politik uang, disinformasi, netralitas ASN/TNI/Polri, hingga isu SARA yang berpotensi melemahkan kualitas demokrasi.

Ia mendorong jajaran Bawaslu untuk memanfaatkan berbagai ruang publik yang sudah ada, seperti pertemuan PKK, forum warga, maupun rapat tingkat RT, sebagai sarana memberikan edukasi politik kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan mandiri.

Selain itu, Diana menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap kegiatan konsolidasi demokrasi, termasuk penggunaan surat tugas serta dokumentasi kegiatan yang valid. Ia juga mengingatkan agar laporan kegiatan tidak dibuat dengan cara menyalin dari daerah lain karena hal tersebut dapat terdeteksi oleh sistem verifikasi di tingkat provinsi.

Tertib dan terstruktur

Dalam sesi teknis, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana menjelaskan mekanisme penyusunan dan pengumpulan laporan kegiatan konsolidasi demokrasi agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pusat.

Ia menegaskan setiap kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2024 wajib disusun laporannya secara rutin dan terstruktur. Format laporan harus memuat dasar hukum, waktu dan tempat kegiatan, serta substansi materi yang dibahas dalam diskusi konsolidasi demokrasi tersebut.

Bayu juga memandu proses sinkronisasi data laporan dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah guna memastikan seluruh laporan dapat terkumpul tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan oleh Bawaslu RI.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se- Jawa Tengah dapat semakin memahami arah pelaksanaan konsolidasi demokrasi serta mampu melaksanakan kegiatan edukasi demokrasi secara berkelanjutan di tengah masyarakat.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan