Alhamdulillah Masyarakat Aktif Lapor Posko Aduan PDPB Bawaslu Kabupaten Grobogan, Kamu Kapan?
|
Purwodadi - Masyarakat Kabupaten Grobogan makin aktif untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Data laporan yang masuk di Posko Aduan PDPB Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam Triwulan I 2026, didominasi oleh laporan dari masyarakat umum.
Hasil data yang masuk melalui posko aduan PDPB Bawaslu Kabupaten Grobogan itu, selanjutnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan sebagai saran perbaikan untuk ditindaklanjuti.
Sepanjang triwulan I 2026, Bawaslu Kabupaten Grobogan telah menyampaikan saran perbaikan PDPB ke KPU Kabupaten Grobogan pada 28 Januari 2026, 27 Februari 2026 dan 26 Maret 2026.
Penyampaian data ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan akurasi dan kualitas data pemilih, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilu.
Dalam saran perbaikan tersebut, total ada 167 nama pemilih disampaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan. Dari jumlah tersebut, 32 nama pemilih di antaranya berasal dari masukan yang diterima melalui posko aduan masyarakat.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis, menyampaikan kontribusi masyarakat melalui posko aduan menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya validitas data pemilih.
“Alhamdulillah, 32 nama masuk melalui posko aduan. Sebanyak 13 nama pemilih (40,63%) berasal dari laporan mantan penyelenggara, baik dari unsur KPU maupun Bawaslu. 14 pemilih (43,75%) berasal dari masyarakat umum. Sisanya 5 nama pemilih (15,63%) berasal dari jajaran penyelenggara aktif,” jelas Amal.
Amal menambahkan agar masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Dengan menyampaikan laporan ke Bawaslu jika terdapat perubaan status pemilih di lingkungannya.
“Semakin hari data yang masuk semakin banyak, Bawaslu Kabupaten Grobogan terus menindaklanjuti laporan yang telah masuk, baik melalui posko aduan maupun hasil uji petik langsung dari jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Grobogan mengajak masyarakat melalui stakeholder yang hadir untuk dapat berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan https://bit.ly/PoskoAduanPDPBGrobogan atau melaporkan lewat hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan