Bawaslu Grobogan Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2026
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Selasa (14/4/2026) di Aula Bawaslu Kabupaten Grobogan.
Kegiatan ini dihadiri oleh internal Bawaslu Kabupaten Grobogan dan KPU Kabupaten Grobogan.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPU Kabupaten Grobogan dalam forum evaluasi tersebut. Ia menegaskan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan pelaksanaan pengawasan PDPB, meskipun pada tahun 2026 terjadi penurunan jumlah kegiatan akibat perubahan anggaran.
“Meski kegiatan berkurang, semangat pengawasan tidak boleh surut. Kita tetap berkomitmen menjaga hak pilih masyarakat melalui evaluasi dan kolaborasi bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih, serta berharap dari forum ini lahir ide dan strategi baru guna mewujudkan data pemilih yang akurat dan terpercaya.
Hasil Pengawasan dan Evaluasi
Dalam sesi pemaparan, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis, menjelaskan evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala, menganalisis tindak lanjut hasil pengawasan, serta merumuskan strategi penguatan ke depan.
Dari hasil pengawasan Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU terhadap 167 data pemilih, dengan rincian 153 pemilih meninggal dunia, 2 pemilih pindah domisili, 6 pemilih alih status menjadi prajurit TNI, dan 6 pemilih baru berusia 17 tahun. Selain itu, terdapat 32 masukan masyarakat melalui posko aduan.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) bagi Bawaslu yang hanya bersifat viewer, belum optimalnya pencatatan data kependudukan di tingkat desa/kelurahan, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan.
Untuk itu, Bawaslu merumuskan sejumlah langkah strategis, seperti memperluas uji petik, memanfaatkan jaringan perangkat desa, meningkatkan pengawasan melalui media sosial, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Sinergi Bawaslu dan KPU
Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, menyampaikan pelaksanaan PDPB di KPU tidak jauh berbeda dengan hasil pengawasan Bawaslu, termasuk minimnya masukan dari posko aduan.
Ia menambahkan, koordinasi antara KPU dan Bawaslu selama ini telah berjalan dengan baik, dibuktikan dengan kolaborasi dalam proses pemutakhiran data dan pelaksanaan uji petik bersama.
“Data tidak padan yang sebelumnya berjumlah 398 kini telah berkurang menjadi 92 pemilih. Ke depan, coklit terbatas pada Mei 2026 akan difokuskan pada data yang benar-benar padan dan aktif,” jelasnya.
Agung juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memastikan validitas data pemilih, mengingat masih adanya kendala pelaporan data kematian di tingkat desa.
Penguatan Kolaborasi dan Tindak Lanjut
Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Grobogan, Desi Ari Hartanta, mendorong agar sinergi antar lembaga terus diperkuat hingga tingkat kecamatan, termasuk pelaksanaan uji petik bersama. Ia juga menekankan pentingnya strategi bersama dalam memperoleh data NIK yang sering kali tidak lengkap dalam laporan masyarakat.
Di akkhir sesi Fitria mengusulkan agar disusun jadwal kolaborasi sosialisasi bersama, baik untuk masyarakat umum maupun pemilih pemula.
Sebagai hasil akhir, rapat menyepakati beberapa tindak lanjut, di antaranya penguatan sinergitas antara Bawaslu dan KPU, penyusunan program sosialisasi bersama terkait PDPB, serta peningkatan koordinasi dengan berbagai stakeholder.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan