Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Bedah Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019 dalam Podcast Bawaslu Kabupaten Batang

-

Kordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta saat menyampaikan materi,Rabu (11/03/2026).

Purwodadi – Upaya penguatan pemahaman mengenai penanganan pelanggaran pemilu terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan. Salah satunya melalui kegiatan bedah putusan penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 dengan nomor perkara 01/LP/PL/ADM/KAB/14.15/V/2019, yang dibahas dalam sebuah podcast yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Batang.

Dalam podcast tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta, hadir sebagai narasumber yang memaparkan berbagai aspek penting terkait proses penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

Menjunjung prinsip penyelesaian perkara

Dalam pemaparannya, Ari Hartanta menjelaskan penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu, termasuk dugaan pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar penanganan perkara.

Prinsip tersebut meliputi cepat, tidak memihak, tanpa biaya, dan terbuka. Keempat prinsip ini menjadi fondasi agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan akses yang sama kepada para pihak.

“Penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu maupun dugaan pelanggaran administratif yang bersifat TSM harus dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, tanpa biaya, dan terbuka,” terang Ari dalam podcast tersebut, Rabu (11/03/2026).

Putusan harus didukung proses persidangan

Selain menjelaskan prinsip penyelesaian perkara, Ari juga menekankan pentingnya kualitas putusan dalam penanganan pelanggaran pemilu. Menurutnya, putusan yang baik tidak hanya dilihat dari susunan atau formulasinya saja, tetapi harus didukung oleh proses persidangan yang berjalan secara benar dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan seorang  yang memeriksa perkara harus memiliki bekal keilmuan yang kuat, khususnya dalam bidang hukum formil dan hukum materiil, sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam proses pemeriksaan persidangan.

“Putusan yang baik tidak sekadar formulasinya saja, tetapi harus didukung dan sesuai dengan proses persidangan. Seorang hakim yang sarat dengan teori-teori keilmuan, khususnya hukum formil dan materiil, harus mampu mengaplikasikannya dengan tepat dalam pemeriksaan persidangan,” jelasnya.

Menghadirkan keadilan dan kepastian hukum

Lebih lanjut, Ari menambahkan hasil pemeriksaan persidangan kemudian harus dituangkan dalam bentuk putusan yang mampu memenuhi tiga aspek penting dalam hukum, yaitu rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi para pihak.

Melalui kegiatan podcast yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Batang ini, diharapkan wawasan mengenai penanganan pelanggaran pemilu, khususnya terkait analisis putusan perkara, dapat semakin luas dipahami oleh jajaran pengawas pemilu maupun masyarakat.

Diskusi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi melalui penanganan pelanggaran pemilu yang profesional, transparan, dan berkeadilan.