Berbagi Pengalaman Di Rakor Penanganan Pelanggaran
|
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran diadakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan pada Rabu, tanggal 15 Juni 2022 di aula kantornya. Turut hadir dalam acara tersebut, Widhiarso Nugroho (Kejaksaan Negeri Grobogan), Abdul Qadir (Kepolisian Resor Grobogan), Pardi (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah), Bangkit Setyo P.W (Satuan Polisi Pamong Praja) serta Sulistyorini (Komisi Pemilihan Umum).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan harapannya, “Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta bersinergi untuk melakukan pencegahan pelanggaran”. Fitria juga menambahkan, “Tren pelanggaran Pemilu 2019 adalah politik uang dan netralitas perangkat desa sedangkan dalam Pilkada 2020, netralitas ASN dan pelanggaran perundang-undangan lainnya masih banyak terjadi, untuk itu mari kita bersama-sama berdiskusi serta memetakan permasalahan yang ada, sehingga harapannya terwujudnya Pemilu 2024 yang aman, tertib, damai dan bermartabat”.
Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, D. Ari Hartanta. Materi berisi mengenai seluk beluk penanganan pelanggaran serta prestasi yang telah dicapai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Grobogan di antara lain penerusan rekomendasi pelanggaran perundang-undangan lainnya ke Dewan Pers pada Pemilihan 2020. Selain itu juga terdapat refleksi dalam Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020. Acara dilanjut dengan diskusi dan berbagi pengalaman antara instansi yang hadir.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Grobogan, D. Ari Hartanta saat menyampaikan materi, Rabu (15/06/2022).
Pada kesempatan kali ini, Kejaksaan Negeri Grobogan yang diwakili Kasi Pidana Umum, Widhiarso Nugroho berbagi pengalaman serta berpesan demi suksesnya Pemilu serentak 2024, KPU dan Bawaslu harus berkolaborasi secara humanis serta memilih proses pidana sebagai langkah hukum terakhir (ultimum remedium).