Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Grobogan dan KUA Purwodadi Siap Kuatkan Pengawasan Partisipatif Pemilih di Bawah 17 Tahun
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan konsolidasi demokrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwodadi. Kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif antarlembaga. Pertemuan tersebut membahas sinergi data dan edukasi demokrasi, khususnya terkait pemilih yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan menekankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara yang sudah atau pernah menikah memiliki hak pilih meskipun belum genap 17 tahun. Oleh karena itu, kelompok ini dinilai memiliki posisi strategis tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari pengawas partisipatif di tengah masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan kolaborasi dengan KUA menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh elemen masyarakat memahami hak dan peran konstitusionalnya dalam demokrasi.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang secara hukum telah memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, mereka mendapatkan edukasi yang utuh. Mereka bukan hanya memiliki hak suara, tetapi juga dapat berperan sebagai pengawas partisipatif di lingkungannya,” tegas Ketua Bawaslu Grobogan, Selasa (3/03/2026).
Fitria menambahkan, peran KUA strategis karena memiliki data serta akses pembinaan terhadap pasangan yang telah menikah. Dengan kolaborasi ini, informasi terkait hak pilih dan pendidikan demokrasi dapat tersampaikan secara lebih efektif dan terstruktur.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan menekankan pengawasan partisipatif merupakan kunci dalam menjaga integritas pemilu.
“Pengawasan tidak hanya menjadi tugas penyelenggara, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin kuat benteng kita dalam menjaga demokrasi yang berintegritas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Purwodadi, Nur Kholis, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmen untuk mendukung sosialisasi serta edukasi kepemiluan kepada masyarakat binaannya.
Konsolidasi demokrasi menjadi bagian dari strategi Bawaslu Grobogan di masa non-tahapan untuk tetap hadir di tengah masyarakat melalui edukasi demokrasi dan penguatan jejaring kelembagaan. Dengan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam partisipasi publik dalam pengawasan pemilu semakin meningkat di Kabupaten Grobogan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan