Kultum Demokrasi: Pengawasan Pemilu dalam Spirit Amar Makruf Nahi Munkar
|
Purwodadi – Bulan Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai moral, integritas, dan tanggung jawab sosial, termasuk dalam menjaga kualitas demokrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Ryan Puspita Anggraini, dalam kegiatan Kultum Demokrasi secara daring.
Dalam penyampaiannya, Ryan menegaskan Ramadan tidak hanya menjadi ruang untuk meningkatkan ibadah ritual, tetapi juga momentum memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan keberanian menegakkan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Mengawali kultumnya Ryan mengutip firman Allah SWT dalam Alqur'an Surat Ali Imran ayat 104 yang mengajak umat untuk menyeru kepada kebaikan serta mencegah kemungkaran.
Amar makruf nahi munkar sebagai tanggung jawab kolektif
Ryan menjelaskan ayat tersebut mengandung pesan penting tentang kewajiban kolektif umat untuk menjaga moral sosial. Dalam konsep Islam, amar makruf nahi munkar bukan sekadar nasihat, tetapi juga tindakan aktif untuk memastikan nilai kebaikan dan keadilan tetap terjaga.
Menurutnya, amar makruf berarti mengajak kepada kebaikan dan memastikan sistem berjalan sesuai nilai kejujuran dan kebenaran. Sementara nahi munkar adalah keberanian untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan dan ketidakadilan.
“Diam terhadap ketidakadilan sejatinya adalah bentuk pembiaran terhadap kemungkaran. Oleh karena itu, setiap orang memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga kebaikan dalam kehidupan sosial,” ujarnya, Selasa (10/03/2026).
Pengawasan pemilu sebagai implementasi nilai keagamaan
Ryan kemudian mengaitkan nilai amar makruf nahi munkar dengan konteks kehidupan berbangsa, khususnya dalam proses demokrasi melalui pemilu. Ia menyampaikan pengawasan pemilu bukan hanya tugas administratif lembaga pengawas, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan.
Menurutnya, pemilu bukan sekadar prosedur politik, melainkan sarana menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan bangsa di masa depan.
“Dalam konteks ini, pengawasan pemilu merupakan bentuk amar makruf karena memastikan proses berjalan jujur dan adil, sekaligus nahi munkar karena mencegah berbagai bentuk kecurangan,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah praktik yang harus dicegah dalam pemilu, seperti politik uang, intimidasi kepada pemilih, penyalahgunaan kekuasaan, hingga manipulasi suara. Semua praktik tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kemungkaran yang harus dicegah bersama.
Strategi pengawasan dalam spirit ramadan
Dalam kesempatan tersebut, Ryan juga memaparkan beberapa strategi pengawasan pemilu yang sejalan dengan nilai-nilai Ramadan.
Pertama adalah pengawasan partisipatif, yaitu mendorong kesadaran masyarakat bahwa mengawasi pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Setiap warga negara dapat menjadi saksi moral bagi jalannya demokrasi.
Kedua, pencegahan lebih utama daripada penindakan. Dalam prinsip Islam, mencegah kemungkaran lebih baik daripada menghukum setelah pelanggaran terjadi. Oleh karena itu, edukasi politik, sosialisasi aturan, dan peringatan dini menjadi langkah penting dalam pengawasan pemilu.
Ketiga adalah integritas pengawas. Ia menekankan bahwa puasa melatih kejujuran karena merupakan ibadah yang tidak selalu terlihat oleh manusia, tetapi tetap diawasi oleh Allah SWT. Nilai ini harus tercermin dalam sikap para pengawas pemilu.
“Meski tidak semua orang melihat, Allah tetap menyaksikan. Integritas pengawas harus tetap dijaga dalam situasi apa pun,” katanya.
Strategi terakhir adalah keberanian moral. Ryan mengingatkan bahwa amar ma’ruf nahi munkar membutuhkan keberanian untuk menegakkan kebenaran, meskipun menghadapi tekanan atau kepentingan tertentu.
Ia mengutip pesan Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan kemungkaran harus dicegah dengan tangan (kewenangan), dengan lisan, atau setidaknya dengan hati.
Menjaga demokrasi dengan nilai moral
Menutup kultumnya, Ryan mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu dan masyarakat untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat komitmen menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, pengawasan pemilu pada hakikatnya bukan hanya soal aturan dan prosedur, tetapi juga bagian dari ikhtiar moral untuk menjaga keadilan dan kebaikan bersama.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan