Lompat ke isi utama

Berita

Siaran di Radio Purwodadi FM, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Grobogan!!

Grobogan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan kembali menggelar sosialisasi kepemiluan di Radio Purwodadi FM, Senin (15 Agustus 2022).

Sosialisasi yang dikemas melalui Siaran Demokrasi Mengudara (Sisi Muda) ini telah memasuki edisi kedelapan sejak dimulai Januari 2022 lalu.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim menerangkan, Bawaslu Kabupaten Grobogan bakal mengadakan program Sisi Muda hingga Desember 2022 mendatang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan serta Radio Purwodadi FM yang telah memfasilitasi acara ini," terangnya di awal perbincangan.

Dia melanjutkan, Sisi Muda edisi delapan ini membicarakan Potensi Sengketa dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, menurut Syahirul, termasuk salah satu tahapan yang berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk mencegah terjadinya sengketa, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

"Kami memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Grobogan dan partai politik untuk selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia lagi, Bawaslu Kabupaten Grobogan juga membuat layanan online dan posko pengaduan yang berkaitan dengan keanggotaan partai politik.

"Jika ada warga yang bukan anggota partai politik, tetapi didata sebagai anggota partai politik bisa lapor melalui link: https://bit.ly/LaporMaslugan. Masyarakat juga bisa langsung datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan," tegas dia.

Berkaitan dengan sengketa, partai politik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu RI. Permohonan tersebut diajukan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal Berita Acara KPU mengenai hasil verifikasi administrasi, yakni 14 Oktober 2022.

Moh. Syahirul Alim dan penyiar Radio Purwodadi FM berfoto bersama usai Sisi Muda, Senin (15/8/22).

"Partai politik yang tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilu juga dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Penetapan partai politik akan dilakukan KPU RI pada 14 Desember 2022," pungkas pria yang gemar menulis ini.

Penulis: Syahirul

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita