Siaran di Radio Purwodadi FM, Syahirul: Putusan Adjudikasi Ada Tiga
|
Grobogan - Adjudikasi merupakan proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Adjudikasi digelar setelah pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim dalam acara Siaran Demokrasi Mengudara (Sisi Muda) edisi enam di Radio Purwodadi FM, Senin (20 Juni 2022).
"Majelis sidang adjudikasi di Bawaslu Kabupaten/Kota paling sedikit tiga orang. Satu orang sebagai ketua majelis dan dua lainnya sebagai anggota," kata dia saat membincangkan tentang Adjudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Tahapan adjudikasi, lanjut Moh. Syahirul Alim, dimulai dari pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, tanggapan pihak terkait, pembuktian, kesimpulan para pihak dan putusan.
"Para pihak dalam adjudikasi dapat didampingi atau diwakili kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus," lanjut pria yang biasa disapa Irul ini.
Lelaki yang tinggal di Kecamatan Purwodadi itu menerangkan, alat bukti dalam penyelesaian sengketa proses pemilu terdiri atas: surat, keterangan pemohon dan termohon, keterangan saksi, keterangan ahli.
"Selain itu, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya serta pengetahuan majelis sidang," terangnya.
Foto bersama penyiar Radio Purwodadi FM usai acara Sisi Muda, Senin (20/6/2022).
Irul kembali melanjutkan, jenis putusan dalam adjudikasi ada tiga. Pertama, menolak permohonan untuk seluruhnya. Kedua, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
"Yang ketiga, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.
Penulis: Syahirul