Lompat ke isi utama

Berita

Waspada di Masa Non Tahapan: Bawaslu Kabupaten Grobogan Perkuat SDM Sekretariat dan Antisipasi Pelanggaran Etik

-

Tangkapan layar Rapat Pembahasan Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (31/03/2026).

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Grobogan tampak menyimak secara seksama setiap paparan dan pembahasan yang disampaikan. Rapat ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi sekaligus menyesuaikan kebutuhan anggaran dalam mendukung optimalisasi kinerja pengawasan pemilu, termasuk di masa non tahapan. 

Salah satu poin penting yang menjadi fokus pembahasan adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) internal, khususnya bagi jajaran sekretariat. Penguatan kapasitas ini dinilai krusial dalam menunjang tugas penanganan pelanggaran yang makin kompleks dan dinamis.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di masa non tahapan ini. Meski tidak dalam tahapan pemilu, potensi pelanggaran tetap dapat terjadi dan memerlukan perhatian serius dari seluruh jajaran. Inilah poin yang ditekankan untuk peningkatan kapasitas SDM untuk jajaran sekretriat.

Menyikapi arahan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti menyampaikan ia akan menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah konkret di internal lembaga.

“Penguatan SDM, khususnya jajaran sekretariat, menjadi kunci dalam memastikan kualitas penanganan pelanggaran tetap profesional. Kita tidak boleh lengah, termasuk di masa non tahapan yang justru rawan terhadap pelanggaran etik yang tidak terlihat secara kasat mata,” jelasnya, Selasa (31/03/2026).

Ia menambakan di masa non tahapan merupakan masa penting untuk upgrading ilmu bagi jajaran sekretariat.

“Sekretariat memiliki peran vital sebagai suport sistem dalam kerja-kerja pengawasan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas akan kami dorong, khususnya dalam aspek penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Ia juga menambahkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran kode etik harus menjadi perhatian bersama seluruh jajaran.

“Masa non tahapan bukan berarti pengawasan berhenti. Justru di fase ini integritas penyelenggara diuji. Kami akan terus mengingatkan jajaran untuk tetap menjaga profesionalitas dan etika dalam setiap tugas,” pungkasnya.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan