Adakan Rumpi Untuk Sosialisasi Penyelesaian Sengeta
|
Rembug Pemilu (Rumpi) Edisi 38 digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan hari ini, Selasa (17/05/2022).
Tema yang diusung adalah ‘’Kesiapan Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu’’.
Rumpi ini diisi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, M.H. Sedangkan hostnya adalah Staf Bawaslu Kabupaten Grobogan, Betari Maulida.
Rumpi kali ini membahas mengenai bagaimana kewenangan maupun kesiapan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
‘’Kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa ada pada mediasi maupun ajudikasi," terang Syahirul.
Sedangkan kesiapannya dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana, serta regulasi yang mengaturnya.
Dari segi SDM, Bawaslu Kabupaten Grobogan sudah mengadakan sidang simulasi ajudikasi. Selain itu, berdiskusi tentang undang-undang ataupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang diikuti anggota maupun jajaran staf.
Syahirul juga menjelaskan tentang sarana dan prasarsna yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Grobogan.
"Kita mempunyai tempat untuk mediasi dan sidang adjudikasi. Namun, meja majelis ini tingginya sama dengan meja para pihak," jelasnya.
Dia melanjutkan, sesuai petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilu, meja majelis harus lebih tinggi dari meja para pihak.
Kordiv. Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim saat menjelaskan materi kepada Sahabat Bawaslu, Selasa (17/05/2022).
"Dalam simulasi adjudikasi, kita berkreasi sendiri agar meja bisa menjadi tinggi. Kita sudah siap dan harus siap jika terdapat sengketa pada pemilu 2024 nanti," lanjutnya.
Harapan untuk Pemilu 2024 mendatang agar masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi semua tahapannya.