Lompat ke isi utama

Berita

Awasi PDPB, Bawaslu Grobogan Selamatkan Pemilih 5 Kali Pemilu Tak Masuk DPT

-

Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis saat menyampaikan hasil pengawasan pada pleno terbuka PDPB, Kamis (2/10/2025).

Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025).

Bertempat di Aula KPU Kabupaten Grobogan, hadir pada kesempatan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Bakesbangpol Kabupaten Grobogan, Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, BPS Kabupaten Grobogan, Polres Grobogan, Kodim 0717 Grobogan, Lapas Kelas IIB Purwodadi,  Cabang Dinas Pendidikan IV Provinsi Jawa Tengah, Partai Politik Tingkat Kabupaten Grobogan dan Pemantau.

Dalam pleno tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis menjadi satu-satunya terundang yang menyampaikan masukan serta meminta KPU Kabupaten Grobogan melakukan uji petik terhadap hasil pengawasan yang telah tersampaikan sebelumnya.

"Bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan ingin memastikan hasil pengawasan yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Grobogan," kata Amal.

Validasi uji petik dalam rapat pleno untuk tiga pemilih dengan tiga kategori, yakni pemilih alih status menjadi prajurit TNI, pemilih DPK pada Pemilihan 2024 dan pemilih pindah masuk. Dalam pengecekan di Sidalih, ketiga pemilih tersebut sesuai dengan kondisi kategori pemilih.

Nah yang menjadi perhatian yakni uji petik pemilih kategori pindah masuk. Amal menjelaskan keunikan kategori pemilih ini.

Dia mengatakan Bawaslu Kabupaten Grobogan menemukan satu pemilih berdomisili di Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi yang dibuktikan dengan KTP-El, namun setelah dilakukan pengecekan di laman cek dpt online https://cekdptonline.kpu.go.id, yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT Kabupaten Grobogan. Setelah di telusuri lebih jauh ternyata selama hampir 10 tahun atau 5 kali pemilu, pemilih ini hanya sebagai pemilih tambahan.

"Pada kesempatan ini, kami meminta KPU untuk melakukan pengecekan pada Sidalih, apakah yang bersangkutan telah dimasukkan atau belum, karena hasil uji petik tersebut telah kami sampaikan pada bulan Agustus 2025," tambah Amal.

Masukan dari Bawaslu Kabupaten Grobogan itu langsung direspons dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Grobogan. Hasil uji petik di rapat pleno itu, nama tersebut telah terdaftar sebagai pemilih di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi.

Situasi rapat pleno terbuka PPDB Triwulan III, Kamis (2/10/2025).

Sebelum mengakhiri masukannya, Amal meminta KPU Grobogan agar fokus pada data anomali dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV 2025, sehingga data pemilih di Kabupaten Grobogan ini benar-benar akurat.

Dia juga mengajak masyarakat melalui stakeholder yang hadir untuk dapat berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun pemilih MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan https://bit.ly/PoskoAduanPDPB2025 atau melaporkan lewat nomor hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.

Penulis: Ryan dan Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan