Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pencalonan Perseorangan, Bawaslu Kabupaten Grobogan Bentuk Tim Pengawasan

Grobogan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada 22 Desember 2022.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti ketika ditemui di kantornya, Jl. P. Tendean No. 26 Purwodadi, Kamis (5/1/2023).

"Ketua Bawaslu juga mengeluarkan Keputusan Nomor 450/HK/K1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022. Keputusan itu tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024," kata perempuan yang biasa disapa Fitria.

Menindaklanjuti Keputusan Ketua Bawaslu, lanjut Fitria, pihaknya membentuk Tim Pengawasan pada 29 Desember 2022. Tim Pengawasan ini terdiri dari Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat, dan staf Bawaslu Kabupaten Grobogan.

"Tim Pengawasan bertugas di KPU Kabupaten Grobogan dan di lapangan saat verifikasi faktual. Kami membekali Tim Pengawasan dengan surat tugas," imbuh dia.

Senada dengan Fitria, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim menegaskan, pembentukan Tim Pengawasan guna memastikan tahapan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan dimulai dari verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD. Hasil pengawasan dituangkan dalam Form A dan Alat Kerja Pengawasan," pungkasnya. (HPS)

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita