Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Bawaslu Grobogan Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Informasi

-

Staf Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Alif Lathifah saat mengikuti zoom Bawaslu Mengajar pada Learning Management System (LMS), Selasa (9/6/2026).

Purwodadi – Komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akuntabel terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan. Salah satunya melalui partisipasi dalam program Bawaslu Mengajar yang mengangkat tema Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu RI tersebut diikuti oleh staf pengelola PPID se-Indonesia. Termasuk staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Grobogan, Alif Lathifah. Ada sekitar 506 peserta yang bergabung. Kegaitan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pelayanan informasi publik.

Bawaslu Mengajar ini merupakan sesi ke-III, yang telah dimulai pada 26 mei 2026. Pada sesi pembukaan disampakan oleh TA Bawaslu RI, Taufik. Ia menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Perbaikan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu pasca monev menunjukkan hasil yang positif dengan tingkat pemenuhan indikator yang hampir mencapai 100 persen. Selain itu, peserta juga diingatkan pentingnya mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran LMS agar memperoleh sertifikat dan memastikan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.

Kegiatan dipandu oleh Penasihat Ahli PPID Bawaslu RI, David Pardede, dengan menghadirkan Arbain dari Tera Indonesia Consulting sebagai narasumber.

Munculnya Sengketa Informasi Publik

Dalam pemaparannya, Arbain menjelaskan berbagai aspek penting terkait penyelesaian sengketa informasi publik, mulai dari alasan-alasan yang dapat diajukan pemohon untuk mengajukan sengketa informasi, alur penyelesaian sengketa, hingga batas waktu pengajuan dan penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sengketa informasi publik umumnya muncul akibat ketidakpuasan pemohon terhadap tanggapan keberatan yang diberikan atasan PPID, tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan, hingga tidak dipenuhinya permintaan informasi oleh badan publik," jelas Arbain.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tahapan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi yang meliputi proses registrasi, mediasi, ajudikasi nonlitigasi, pembuktian, hingga pembacaan putusan.

Arba'in menekankan pentingnya kesiapan PPID dalam menghadapi potensi sengketa informasi publik. Persiapan tersebut meliputi pendalaman legal standing pemohon, pemenuhan batas waktu pengajuan sengketa, koordinasi dengan atasan PPID dan bidang hukum, penyusunan jawaban tertulis, hingga penyediaan dokumen-dokumen pendukung seperti lembar pengujian konsekuensi dan penetapan informasi yang dikecualikan.

-

Pahami Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tidak kalah penting, peserta juga dibekali pemahaman mengenai hal-hal krusial dalam proses mediasi, seperti memastikan setiap keputusan telah memperoleh persetujuan pimpinan, menjaga agar informasi yang dikecualikan tidak terbuka kepada publik, serta melakukan pengujian konsekuensi secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta, menilai materi yang disampaikan dalam Bawaslu Mengajar sangat relevan dengan tugas pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga. Melalui kegiatan Bawaslu Mengajar ini, kami semakin memahami prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, mulai dari tahapan permohonan hingga penyelesaian di Komisi Informasi. Pemahaman ini menjadi bekal penting bagi jajaran Bawaslu Grobogan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus memitigasi potensi sengketa informasi secara profesional dan sesuai regulasi,” ujar Ari.

Ia menambahkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang data dan informasi menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga yang terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Melalui partisipasi aktif dalam program Bawaslu Mengajar, Bawaslu Kabupaten Grobogan berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan