Bawaslu dan KPU Grobogan Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Pemerintah Desa Truwolu
|
Purwodadi - Dalam rangka memastikan akurasi data, Bawaslu Grobogan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Truwolu pada Selasa (29/07/2025).
Koordinasi ini menjadi bagian dari pengawasan dan pelaksanaan tugas di masa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hadir langsung dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, yang didampingi oleh staf, Alif Lathifah. Dari KPU Grobogan, turut hadir Kadiv. Perencanaan, Data, dan Informasi, Agung Budi Prasetyo.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga penyelenggara pemilu ini menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam mendukung akurasi data pemilih. Pemerintah desa menjadi pihak yang memiliki informasi langsung mengenai kondisi kependudukan warganya, termasuk adanya pemilih baru, pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, ataupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, menyampaikan bahwa sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah desa sangat penting dalam menjaga integritas daftar pemilih.
"Hari ini kami kolaborasi dengan KPU Grobogan dengan tujuan yang sama yaitu koordinasi terkait dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Beberapa koordinasi dengan pemerintah desa telah kita lakukan. Harapannya kita dapat menjangkau seluruh kelurahan/desa se-Grobogan,” Kata Fitria.
Sementara itu, Agung Budi Prasetyo dari KPU Grobogan menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi desa dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Desa Truwolu dalam proses pemutakhiran data.
Sementara itu, kedatangan tim dari Bawaslu dan KPU disambut langsung oleh Kepala Desa Truwolu, Suyoto. Dalam diskusinya ini, Suyoto menyampaikan jika pihak desa tidak ada keberatan jika nantinya dimintai data terkait dengan pemilih baru, pindah domisili, alih status TNI/Polri atau pemilih yang telah meninggal dunia.
Masyarakat bisa berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun pemilih MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan bit.ly/PoskoAduanPDPB2025 atau melaporkan lewat nomor hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan