Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Ajukan Sanggahan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Tahap I ke Komisi Informasi Jawa Tengah

-

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Desi Ari Hartanta beserta staf saat proses sanggah, Jumat (31/07/2026).

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan mengajukan sanggahan atas hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahap I kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Jumat (31/07/2026).

Pengajuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Perbaikan Pemberitahuan Nilai Tahap I serta mengacu pada Tata Cara Klarifikasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Sanggah disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Desi Ari Hartanta, didampingi Staf PPID Bawaslu Kabupaten Grobogan, Alif Lathifah.

Desi Ari Hartanta menegaskan pengajuan sanggah merupakan bagian dari mekanisme yang telah disediakan dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar seluruh dokumen dan bukti dukung yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Grobogan dapat dinilai secara komprehensif.

“Pengajuan sanggah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk memastikan data pengelolaan keterbukaan informasi publik dapat dinilai secara objektif dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kami juga berharap proses klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh terhadap pemenuhan indikator keterbukaan informasi yang telah kami laksanakan,” ujar Ari.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil monev menjadi bahan penting bagi Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Monev ini juga menjadi sarana evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola layanan informasi publik. Masukan dari Komisi Informasi akan menjadi bahan penyempurnaan agar pelayanan informasi di Bawaslu Kabupaten Grobogan semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

Dalam rangkaian monev KIP Provinsi Jawa Tengah tahap selanjutnya yaitu pengisian Self Assesment Question (SAQ) tahap II, verifikasi faktual atau visitasi dan uji publik.

Melalui pengajuan sanggahan ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan menunjukkan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan