Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Awasi Klarifikasi Anggota Partai Politik Hingga Dini Hari

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (5/9/2022).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa , Moh. Syahirul Alim mengungkapkan, pengawasan ini guna memastikan klarifikasi anggota partai politik dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Jika keanggotaan partai politik masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta petugas penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung," jelasnya.

"Klarifikasi secara langsung dilakukan paling lambat satu hari sebelum masa verifikasi administrasi keanggotaan berakhir," tambahnya.

Ada 92 nama anggota dari 12 partai politik yang diklarifikasi, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Buruh, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Foto bersama usai pengawasan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya di KPU Kabupaten Grobogan, Selasa dini hari (6/9/2022).

Dari 92 nama anggota, hanya delapan yang datang dan diklarifikasi KPU Kabupaten Grobogan. Delapan nama tersebut terdiri dari Partai Ummat (dua nama), Partai Nasdem (tiga), PKN (satu), PDIP (satu), dan PKS (satu).

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita