Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Bekali Mahasiswa Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

-

Pembelajaran penyelesaian sengketa secara daring, Kamis (9/7/2026).

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan kembali melaksanakan Pembelajaran Penyelesaian Sengketa bagi mahasiswa, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pembelajaran pekan sebelumnya yang diikuti oleh mahasiswa yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta program pembelajaran.

Pembelajaran yang diselenggarakan setiap hari Kamis selama bulan Juli ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam meningkatkan literasi kepemiluan, khususnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada pemilih pemula.

Dalam sesi pembelajaran, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahrul Alim menyampaikan materi mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu secara komprehensif. Materi meliputi pengertian sengketa proses Pemilu, subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan, tata cara penyampaian permohonan, alur penyelesaian sengketa, simulasi penyelesaian sengketa, hingga proses adjudikasi.

Uly menjelaskan sengketa proses Pemilu terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu akibat adanya hak calon peserta Pemilu atau peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota melalui keputusan yang diterbitkan pada tahapan Pemilu tertentu.

“Sengketa proses Pemilu pada dasarnya muncul ketika terdapat hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung akibat keputusan penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk memahami siapa yang menjadi subjek hukum, bagaimana mekanisme pengajuan permohonan, hingga proses penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Uly.

Ia menambahkan keputusan yang dapat menjadi objek sengketa berupa surat keputusan maupun berita acara yang diterbitkan oleh penyelenggara Pemilu pada tahapan tertentu.

Selain penyampaian materi, peserta juga diajak menyimak simulasi penyelesaian sengketa yang ditayangkan di youtube, sehingga mahasiswa memperoleh gambaran mengenai proses penerimaan permohonan, pemeriksaan, mediasi, hingga adjudikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu.

Melalui pembelajaran ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan berharap mahasiswa tidak hanya memahami regulasi kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi agen literasi demokrasi yang dapat menyebarluaskan pengetahuan mengenai teknis penyelesaian sengketa proses pemilu di lingkungan masyarakat.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan