Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Evaluasi Pengawasan Coklit

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan Pencegahan dan pengawasan pemilu 2024 dengan tema, "Evaluasi pengawasan coklit", Jumat (24/2/2023). Acara diselenggarakan di aula setempat.

Ada 19 orang yang terundang dalam kegiatan ini, mereka adalah anggota Panwaslu Kecamatan se- Grobogan yang membidangi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas.

Evaluasi pengawasan coklit ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti. Ia menyampaikan agar seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan pengawasan melekat dan uji petik selama masa coklit berlangsung

"Silakan pengawasan pencocokkan dan penelitian dilakukan dengan melekat. Jika ada permasalahan silakan segera dapat menyampaikan ke kami. Bahwa di setiap pengawasan sudah clear di panjenengan semua ya, teman-teman di Kecamatan saat ini sudah ada Panwaslu Kelurahan/Desa. Bagaimana teman-teman di Kecamatan mengatur strategi pengawasan. Tidak hanya mengatur jajaran Panwaslu Kecamatan, tetapi juga mengatur jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa," jelas Fitria.

Setelah itu, peserta rakor diberikan arahan oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Grobogan yaitu Moh. Syahirul Alim dan Desi Ari H. Dengan menyampaikan beberapa arahan terkait dengan pengawasan verifikasi faktual perseorangan DPD dan ketika melakukan pengawasan menemukan potensi pelanggaran dapat segera menyampaikan ke Bawaslu.

Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Sakta Abaway Sakan menyampaikan evaluasi pelaksanaan coklit di 19 Kecamatan di Grobogan.

Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Sakta Abaway Sakan saat memberikan arahan, Jumat (24/2/2023).

"Dari hasil laporan cepat teman-teman Panwaslu Kelurahan/Desa ada beberapa pantarlih yang tidak melakukan coklit di wilayah domisili, tidak ditempel stiker, dan lainnya. Silakan nanti rekan-rekan Panwaslu Kecamatan dapat menindaklanjuti dengan membuat saran perbaikan," tegasnya.

"Panwaslu Kecamatan menghimpun laporan hasil pengawasan melekat dan uji fakta dari Panwaslu Kelurahan/Desa. Selain itu inventarisasi Form A, Form Pencegahan disampaikan ke Bawasu Grobogan dan Surat Imbauan dan Saran Perbaikan sampaikan ke PPK, PPS dan Pantarlih ," tambahnya.

"Terakhir, sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI No 4 Tahun 2023, pada Senin 27 Februari 2023 jam 08.00 Wib di masing- masing Kecamatan, mulai dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa menyelenggarakan apel serentak Patroli Pengawasa Kawal Hak Pilih. Untuk Panwaslu Kecamatan Purwodadi dan Panwaslu Kelurahan/Desa bergabung dengan Bawaslu Grobogan," tambahnya lagi. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita