Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Gelar Sisi Muda Penyelesaian Sengketa

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan kembali menggelar sosialisasi kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu di radio Purwodadi FM, Senin siang (23 Mei 2022).

Acara yang dikemas dalam program Siaran Demokrasi Mengudara (Sisi Muda) ini membahas tentang "Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu".

Sisi Muda edisi lima ini diisi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim.

Moh. Syahirul Alim dalam perbincangannya mengatakan, acara ini guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pengertian dan fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

"Mediasi itu mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan dengan dipimpin pengawas Pemilu sebagai mediator," katanya.

Tahapan mediasi, lanjut Moh. Syahirul Alim, dilaksanakan dalam waktu paling lama dua hari. Dalam mediasi ini, Pemohon dan Termohon wajib hadir. Jika ada pihak yang tidak hadir dalam mediasi pertama maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan kembali memberikan panggilan.

"Pemohon yang tidak hadir setelah dipanggil dua kali, permohonannya dinyatakan gugur. Sebaliknya, jika Termohon tidak hadir setelah dipanggil dua kali, permohonan dilanjutkan ke adjudikasi," imbuhnya.

Dia menambahkan, syarat administrasi permohonan di antaranya: adanya identitas Pemohon dan Termohon, uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu, kedudukan hukum Pemohon dan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, tambah dia lagi, adanya uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa proses Pemilu yang memuat kerugian langsung Pemohon atas objek yang disengketakan.

Kemudian, alasan permohonan sengketa proses Pemilu berupa fakta yang disengketakan dengan disertai uraian bukti yang akan diajukan dan hal yang dimohonkan untuk diputus.

"Semua itu harus disebutkan secara jelas dalam Formulir PSPP 01 dan ditulis menggunakan Bahasa Indonesia," tambahnya.

Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan, jelas Moh. Syahirul Alim, Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan dalam Berita Acara mediasi tidak tercapai kesepakatan Formulir Model PSPP 14 yang ditandatangani para pihak dan pimpinan mediasi.

Foto bersama penyiar radio Purwodadi FM usai acara Sisi Muda (23/5/22).

"Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi," jelasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Grobogan menggelar Sisi Muda ini sejak Januari 2022. Acara yang disiarkan radio Purwodadi FM setiap satu bulan sekali ini akan berlangsung hingga Desember mendatang.

Penulis: Syahirul

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita