Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Kirim Kajian Dugaan Netralitas Pimpinan Baznas, Ini Hasilnya

-

Staf Bawaslu Grobogan, Sulistyono saat menyampaikan hasil kajian di Kantor Baznas Kabupaten Grobogan, Kamis (18/10/2024).

Purwodadi - Bawaslu Grobogan telah mengirimkan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas salah satu pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Grobogan pada Pemilihan serentak 2024.

Hasil kajian dugaan pelanggaran itu telah diserahkan ke Baznas Grobogan pada Kamis (17/10/2024).

Bawaslu Grobogan melakukan kajian dugaan pelanggaran netralitas pimpinan Baznas tersebut menyusul hasil pengawasan pengawas Pemilihan Kecamatan Purwodadi yang menyaksikan salah satu pimpinan Baznas Grobogan menghadiri peresmian kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Grobogan di Ruko Ayodya 2 Purwodadi pada Kamis (10/10/2024).

Dalam pengawasan Panwas, oknum pimpinan Baznas Grobogan yang dimaksud hadir dengan mengenakan jaket PSI menyampaikan sambutan sebagai Sekretaris DPD PSI Grobogan. Dalam peresmian kantor tersebut, hadir Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, Bawaslu Grobogan menelusuri keanggotaan pimpinan Baznas yang dimaksud sebagai anggota partai politik. Hasil penelusuran dari SK DPP PSI yang dikeluarkan pada 10 September 2024, oknum pimpinan Baznas Grobogan itu tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Grobogan.

Dalam kajiannya, Bawaslu Grobogan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota serta ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 02 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi, Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Amil Zakat, dan Amil Pelaksana pada Penyelenggaraan pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota legislatif dan Kepala Daerah

Berdasarkan ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 tahun 2023 tersebut, pada huruf E nomor 1, diatur pimpinan Baznas kabupaten/kota harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik salah-satunya dengan tidak menjadi anggota partai politik.

Selanjutnya berdasarkan hasil kajian Bawaslu Grobogan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait Baznas, sehingga Bawaslu Grobogan meneruskan dugaan pelanggaran oknum Baznas Grobogan atas peraturan perundang-undangan lainnya ke Baznas Grobogan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.