Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Konsolidasi dengan Panwaslu Kecamatan


Purwodadi - Bawaslu Grobogan menghadirkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Bawaslu Kabupaten dengan Panwaslu Kecamatan, Senin (6/3/2023). Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Master Purwodadi.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan, dalam kesempatan ini Bawaslu menghadirkan narasumber yang akan memberikan motivasi untuk penguatan kelembagaan pengawas dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

“Ada dua narasumber yang kami hadirkan dalam kegiatan ini. Pertama, seorang motivator Ahmad S. Ahid dari Solo, dan Agus Siwanto selaku enterpreneur serta akademisi. Silakan nanti Ibu/Bapak dapat menyimak dengan seksama,” jelasnya.

Materi pertama disampaikan oleh Ahmad S. Ahid. Ia menjelaskan bagaimana menguatkan kembali motivasi kerja, ada tujuan mulia yang patut diperjuangkan yaitu lebih banyak manfaat untuk sesama.

Selanjutnya Ahid juga menguatkan kembali motivasi bekerja dalam teamwork seluruh Panwaslu Kecamatan. Karena kunci bahagia adalah menikmati pekerjaan, suatu pekerjaan dapat terasa mudah jika dikerjakan tanpa adanya suatu rintangan yang menghambat.

Sementara itu, Agus Siswanto menjelaskan bagaimana pentingnya perencanaan dalam organisasi. Karena esensi perencanaan adalah tindakan sistematis yang ditunjukan untuk mencapai tujuan, yaitu diawali dengan berbagai analisis, pemilihan alternatif-alternatif, dan evaluasi serta prediksi hambatan dan peluang yang akan muncul.

Foto bersama setelah Rapat Konsolidasi selesai, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, Panwaslu kecamatan terbagi dalam 3 (tiga) kelompok diminta untuk menyampaikan kendala dan hambatan serta masukan dan saran terkait dengan peningkatan dan optimalisasi tugas dan kewajiban. Kendala, hambatan, saran serta masukan yang masuk nantinya akan menjadi bahan pleno dalam menentukan arah kebijakan dalam kelembagaan Bawaslu Grobogan.

Di Akhir acara, disampaikan arahan dari pimpinan Bawaslu Grobogan. Seluruh peserta diberikan arahan terkait dengan tugas, kewajiban dan wewenang di setiap divisi sesuai dengan Perbawaslu 3 Tahun 2022. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita