Bawaslu Grobogan Paparkan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Hadapi Kendala Ini
|
Purwodadi – Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, didampingi dua staf, Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Oktavia, mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (9/07/2026).
Kegiatan tersebut secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Ini menjadi forum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan hasil pengawasan, berbagi pengalaman, serta mengevaluasi berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data partai politik.
Kepala Bagian P3SP Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bre Ikrajendra, menjelaskan rapat koordinasi dan evaluasi menjadi ruang bersama untuk menghimpun praktik-praktik baik yang telah dilakukan di masing-masing daerah.
“Kegiatan evaluasi ini menjadi wadah bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk saling berbagi pengalaman, mengidentifikasi kendala dan hambatan yang dihadapi, serta menghimpun praktik-praktik pengawasan yang telah dilakukan oleh masing-masing daerah,” jelas Bre.
Pada kesempatan tersebut, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menyoroti keterbatasan hak akses akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dimiliki Bawaslu. Menurutnya, akun SIPOL Bawaslu yang hanya berstatus viewer belum memungkinkan pengawas memantau proses pemutakhiran data secara langsung maupun real time. Selain itu, akun tersebut juga belum dilengkapi menu riwayat perubahan data sehingga proses pengawasan masih bergantung pada koordinasi dengan KPU dan pencermatan terhadap dokumen hasil verifikasi.
Dalam sesi pemaparan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan berbagai langkah pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Grobogan selama pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.
“Upaya pengawasan kami diawali dengan langkah pencegahan melalui koordinasi dengan KPU Kabupaten Grobogan pada 18 Juni 2026 terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, Bawaslu Kabupaten Grobogan juga telah menyampaikan surat imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Grobogan sebagai bentuk penguatan langkah pencegahan dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik,” ungkap Uly sapaan Syahirul.
Selain melakukan upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Grobogan juga membuka posko aduan secara daring yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan adanya permasalahan terkait keanggotaan partai politik.
“Posko aduan ini tidak hanya dibuka pada masa pemutakhiran data partai politik, tetapi akan terus kami operasikan sebagai sarana pelayanan masyarakat hingga memasuki tahapan Pemilu mendatang,” tambahnya.
Uly juga memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Grobogan. Dari 18 partai politik yang ada di Kabupaten Grobogan, sebanyak 10 partai politik telah melakukan pemutakhiran data kepengurusan maupun keanggotaan, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Sementara itu, delapan partai politik lainnya, yakni Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Perindo, hingga saat ini belum melakukan pemutakhiran data.
Menurut Uly, pelaksanaan pengawasan di Kabupaten Grobogan masih menghadapi kendala yang sama dengan daerah lain, yakni keterbatasan akses SIPOL bagi Bawaslu.
“Saat ini Bawaslu hanya memiliki akses sebagai viewer, sehingga belum dapat memantau secara optimal perkembangan maupun perubahan data yang dilakukan oleh partai politik secara real time. Oleh karena itu, kami berharap ke depan terdapat peningkatan akses bagi Bawaslu terhadap SIPOL sehingga pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, optimal, dan sesuai dengan kebutuhan pengawasan,” pungkasnya.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan