Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Rumuskan 3 DIM Perbawaslu

-

Anggota Bawaslu Grobogan dan dua orang staf rumuskan 3 DIM Perbawaslu, Senin (30/6/2025).

Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan menggelar diskusi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap tiga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yaitu Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, Senin (30/6/2025).

Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

Kegiatan ini berlangsung di ruang Ketua Bawaslu Grobogan dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti. Semua pimpinan hadir mengikuti diskusi tersebut, turut serta dua staf sekretariat bagian hukum yaitu Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Octavia.

Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji kembali ketentuan-ketentuan dalam Perbawaslu tersebut, agar dapat disesuaikan dengan dinamika regulasi dan kebutuhan pengawasan pemilu ke depan.

Dalam arahannya, Fitria menekankan pentingnya penyelarasan antara norma hukum dan praktik pengawasan di lapangan.

“Melalui diskusi ini, kami ingin perkuat pemahaman sekaligus menginventaris DIM dari Perbawaslu 19 tahun 2017. Kami coba sandingkan antara Undang-Undang 7 Tahun 2017 dengan Perbawaslu 19 Tahun 2017 dan Perbawaslu 17 Tahun 2023. Dengan demikian akan terlihat DIM dari Perbawaslu tersebut," kata Fitria.

Selain itu DIM dari Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, juga penting dalam tata laksana pembinaan pengawasan pemilu.

Harapannya dengan adanya diskusi ini, diharapkan Bawaslu Grobogan dapat berkontribusi konstruktif terhadap revisi regulasi yang tengah dibahas di tingkat nasional.

Penulis: Alif

Editor:Humas Bawaslu Grobogan